🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Seorang Pemuda Terjaring Peredaran Sabu Sebanyak 28,67 gram Oleh Tim Elang Polres Kuansing Dipasar Taluk
Hukrim | Jumat, 09 Januari 2026 12:01:00 WIB
Baca juga:
 
  • Seorang Pemuda Terjaring Peredaran Sabu Sebanyak 28,67 gram Oleh Tim Elang Polres Kuansing Dipasar Taluk
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan barang bukti sabu seberat 28,67 gram.
    Pengungkapan kasus ini terjadi bertempat di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 20.30 WIB, Rabu, (07/01/2026).

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pasar Taluk.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sejak 2 Januari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZW (24),” ungkap AKP Hasan Basri.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap handphone tersangka, petugas menemukan foto-foto lokasi peletakan sabu. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyisiran dan kembali menemukan 14 paket sabu lainnya yang telah disiapkan untuk diedarkan.

    “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat kotor 28,67 gram, beserta dua unit handphone, plastik pembungkus, lakban, tisu, satu bungkus makanan ringan, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OS yang dihubungi secara online dan bekerja bersama seorang rekan berinisial TR yang saat ini masih dalam penyelidikan. Atas perannya tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp4.600.000,-.

    Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menandakan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Hasan Basri.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved