🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Konferensi Pers Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Ekstasi, Oknum Kades Diamankan
Hukrim | Kamis, 29 Januari 2026 10:53:44 WIB
Baca juga:
 
  • Konferensi Pers Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Ekstasi, Oknum Kades Diamankan
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial MT (40), warga Kecamatan Tandun. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas AKP J Tindaon, S.H, didampingi Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H dan Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

    “Informasi kami terima pada Sabtu, 24 Januari 2026, terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe atau warung di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu,” ujar AKP J Tindaon.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan MT di lokasi.

    “Saat penggeledahan, ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, uang tunai Rp2.000, serta tas hitam berisi identitas tersangka,” jelasnya.
    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Hasil tes urine memang negatif, namun setelah gelar perkara, kasus tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegas AKP J Tindaon.

    Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 2006, serta Pasal 104 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun. (Des)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #2 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #3 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #4 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #5 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #6 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #7 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #8 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #9 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #10 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved