🢭 Siagaonline.com ⮞ Siak
PT SJK Tegaskan Sistem Kerja Berbeda: Karyawan Tetap Digaji, Sopir Truk Berstatus Mitra Berbasis Tonase
Siak | Kamis, 29 Januari 2026 14:56:25 WIB
Baca juga:
 
  • PT SJK Tegaskan Sistem Kerja Berbeda: Karyawan Tetap Digaji, Sopir Truk Berstatus Mitra Berbasis Tonase
  •  

    Siagaonline.com, Siak  – Menanggapi kembali pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihak PT Siscanella James Kencana (PT SJK) melalui kuasa hukumnya, Muslim Amir, S.H., S.E.M.M ., memberikan klarifikasi lanjutan guna meluruskan sistem kerja dan pola penghasilan di perusahaan tersebut. Klarifikasi disampaikan melalui siaran pers, Rabu (28/01/2026).

    Muslim menjelaskan bahwa di PT SJK terdapat dua sistem hubungan kerja yang berbeda, yakni karyawan tetap dan mitra kerja, yang selama ini kerap disalahartikan dalam pemberitaan.

    “Perlu kami luruskan, di PT SJK terdapat sistem kerja yang jelas dan berbeda antara karyawan tetap dan mitra kerja,” tegas Muslim.

    Karyawan Tetap Mendapat Gaji dan Jaminan Lengkap
    Untuk kategori karyawan tetap, Muslim menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Karyawan tetap terdiri dari direksi, staf, mekanik, tukang las, dan administrasi. Mereka menerima gaji bulanan, tunjangan, serta didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

    *Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja, Bukan Karyawan*

    Sementara itu, khusus sopir truk pengangkut pulp, Muslim menegaskan bahwa mereka bukan karyawan, melainkan mitra kerja (non-karyawan) dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja.

    “Supir truk adalah mitra kerja, bukan karyawan. Hubungan kerja bersifat kemitraan, sehingga sistemnya berbeda dan tidak menggunakan gaji bulanan,” ujarnya.

    *Rincian Penghasilan Mitra Sopir Berbasis Tonase*

    Muslim merinci bahwa penghasilan mitra sopir diperoleh dari beberapa komponen, antara lain:
    Uang kehadiran konsumsi sebesar Rp40.000 per hari atau sekitar Rp1,2 juta per bulan.
    Uang kehadiran kerja sebesar Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
    Hasil borongan atas kelebihan BBM, sesuai tarif kontrak dan sisa penggunaan BBM.
    Hasil borongan tonase, disesuaikan dengan volume dan hasil kerja angkutan.
    Hasil langsir per jam, sesuai jam kerja dan pekerjaan tambahan lainnya apabila ada.

    “Seluruh penghasilan mitra dihitung berdasarkan hasil kerja, khususnya tonase, bukan sistem gaji bulanan,” jelas Muslim.

    *Pembayaran Tunai dan Tidak Menggunakan Slip Gaji*

    Terkait sistem pembayaran, Muslim menegaskan bahwa perusahaan menggunakan pembayaran tunai (cash) yang sah dalam hubungan kemitraan.

    “Karena sistemnya berbasis tonase dan hasil kerja, maka perusahaan tidak menerbitkan slip gaji sebagaimana karyawan tetap. Mekanisme ini sudah disepakati sejak awal kemitraan,” katanya.

    *THR Tidak Melekat pada Hubungan Kemitraan*

    Menjawab isu Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim kembali menegaskan bahwa ketentuan THR tidak melekat pada hubungan kemitraan, melainkan hubungan kerja karyawan.

    “Mitra kerja bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR. Namun perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan narasumber anonim yang tidak jelas.
    “Kalau ada yang merasa keberatan, sebutkan siapa orangnya. Jangan membuat tuduhan tanpa identitas dan dasar yang jelas,” tegasnya.

    *Isu Lama yang Telah Diperiksa Berbagai Lembaga*

    Muslim menambahkan bahwa persoalan ini merupakan isu lama yang kembali diangkat, meski telah melalui berbagai proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
    Ia merinci bahwa sebelumnya telah dilakukan:
    Upaya mengajak mitra melakukan aksi penahanan kunci kontak kendaraan, yang tidak mendapat dukungan.
    Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), yang dinyatakan bukan perkara PHI.
    Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
    Pelaporan pidana ke kepolisian, yang dinyatakan bukan merupakan perkara pidana.

    “Semua jalur sudah ditempuh dan hasilnya jelas. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Muslim.

    *Laporan ke Dewan Pers dan Jalur Hukum*

    Di akhir keterangannya, Muslim, S.H., M.H., menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terus mengangkat persoalan ini tanpa memenuhi kaidah jurnalistik.

    “Apabila pemberitaan tidak memenuhi unsur jurnalistik, tidak berimbang, dan terus diulang-ulang, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang, termasuk Dewan Pers maupun lembaga hukum terkait,” tegasnya.

    Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun meminta agar setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.**


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  • Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #2 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #3 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #4 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #5 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #6 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #7 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #8 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #9 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
    #10 Tomas Desak Bupati Tapsel Copot Kades Huta Pardomuan Diduga Langgar Norma Etik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved