Waka Polda Riau Pimpin Rilis Kasus Konflik Lahan Maut di Rohul, Lima Tersangka Ditetapkan
Rokan Hulu | Rabu, 11 Februari 2026 10:37:14 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus konflik lahan yang berujung aksi kekerasan dan menewaskan satu orang. Kegiatan tersebut digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).
Turut hadir dalam rilis itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., Kasi Propam AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Riau. Ia menyebut konferensi pers tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.
“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki.
Ia memaparkan, sepanjang tahun 2026 terdapat enam kejadian menonjol di wilayah hukum Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat maupun ringan, serta satu korban meninggal dunia. Polda Riau, lanjutnya, akan menurunkan tim khusus untuk memback up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku yang masih buron sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” tegasnya.
Secara teknis, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Konflik lahan tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berujung bentrokan. Enam orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Tiga tersangka sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang milik korban dan pelaku. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Konferensi pers berakhir pukul 16.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Usai kegiatan, Waka Polda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru untuk melanjutkan agenda dinas. (Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :