Perumda Air Minum Padang Gratiskan Rekening Air Rumah Ibadah, ini Aturannya
Daerah | Kamis, 19 Februari 2026 10:25:09 WIB
Siagaonline.com, Padang – Perumda Air Minum Kota Padang kembali menghadirkan kebijakan sosial untuk membantu warga pascabencana. BUMD milik Pemerintah Kota Padang ini membebaskan pembayaran tagihan air bulan Januari 2026 bagi pelanggan terdampak yang aliran airnya belum pulih. Selain itu, bantuan air bersih juga disalurkan menggunakan armada mobil tangki kepada masyarakat yang belum menjadi pelanggan.
Tak hanya menyasar warga terdampak, kebijakan keringanan juga diberikan kepada rumah ibadah. Sepanjang Januari hingga Desember 2026, rekening air untuk masjid, mushala, gereja, vihara, pura, dan klenteng dibebaskan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan keagamaan masyarakat.
“Keberadaan Perumda AM bukan hanya sebagai penyedia layanan air, tetapi juga bagian dari ekosistem sosial masyarakat Padang,” ujarnya, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, ketersediaan air sangat berpengaruh terhadap kebersihan dan kenyamanan dalam beribadah. Karena itu, pembebasan rekening air dinilai dapat membantu pengelola rumah ibadah dalam menjalankan fungsi pelayanan umat.
> “Kami berharap beban operasional rumah ibadah dapat berkurang sehingga pengurus bisa lebih fokus pada pembinaan jamaah,” tambahnya.
Batas Pemakaian dan Syarat Program
Program pembebasan rekening air diberlakukan dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan untuk rumah ibadah pada umumnya. Sementara khusus mushala, batas pemakaian ditetapkan maksimal 200 meter kubik per bulan.
Jika penggunaan air melampaui batas yang telah ditentukan, maka biaya yang dikenakan hanya untuk pemakaian di atas batas tersebut.
Selain itu, Perumda AM mengingatkan rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus sambungan nonaktif agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pelunasan menjadi syarat agar fasilitas pembebasan tagihan dapat diberlakukan.
Melalui langkah ini, Perumda AM Kota Padang menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia layanan utilitas, tetapi juga mitra sosial masyarakat dalam mendukung kegiatan keagamaan di Kota Padang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :