Puluhan Excavator PETI Bebas Beroperasi, Kapolda Sumbar Instruksikan Penyelidikan
Daerah | Senin, 02 Maret 2026 22:04:09 WIB
Siagaonline.com, Kota Sawahlunto - Menanggapi pemberitaan maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan mafia tambang di Kota Sawahlunto, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas. Perintah tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar guna menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi secara bebas di sejumlah titik di Kota Sawahlunto.
Aktivitas tersebut terpantau berada di kawasan Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, dan disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Keberadaan alat berat di lokasi tambang ilegal itu memicu keresahan masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir.
Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Pasalnya, operasi alat berat dalam jumlah banyak dinilai sulit terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia memastikan bahwa tidak akan ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Sumbar disebut akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi koordinator kegiatan tambang ilegal itu. Langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, guna melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan terdampak. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah aktivitas serupa kembali terulang.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan supremasi hukum berjalan demi kepentingan bersama.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :