🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
Indragiri Hilir | Rabu, 04 Maret 2026 07:16:32 WIB
Baca juga:
 
  • Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
  •  

    Siagaonline.com, Gaung - Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

    Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

    Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

    Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan. 

    Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*M)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #2 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #3 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #4 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #5 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #6 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #7 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #8 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #9 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #10 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved