Pemkot Palembang Tetapkan Perwali Soal THR, Gelontorkan Anggaran Rp149 Miliar
Daerah | Rabu, 11 Maret 2026 22:36:40 WIB
Siagaonline.com, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp149 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) 23.000 pegawai.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Rabu, menyatakan telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber APBD tahun 2026 di lingkungan Pemkot Palembang.
Peraturan teknis tersebut mempedomani ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 TA. 2026.
Tunjangan hari raya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, wali kota dan wakil wali kota, ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang, dengan total 23.000 pegawai dan 52 pejabat.
"Besaran THR per pegawai adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG. Pembayaran mulai kita laksanakan Rabu 11 Maret 2026 hari ini. Jadi mulai SKPD menyampaikan permintaan pembayaran (SPM) THR tersebut ke BPKAD," katanya seperti dikutip dari antara.
Ia berharap, penyaluran THR ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, tetapi juga sebagai pendorong roda ekonomi di Kota Palembang.
Dengan perputaran uang sebesar Rp149 miliar tersebut di tengah masyarakat, diharapkan daya beli meningkat dan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM lokal selama masa Ramadhan dan Idul Fitri.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :