🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
32 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Pemuda Asal PALI Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim 
Hukrim | Minggu, 29 Maret 2026 13:47:40 WIB
Baca juga:
 
  • 32 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Pemuda Asal PALI Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim 
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pil ekstasi dan mengamankan seorang pemuda di wilayah Muara Lawai, Kamis (26/3/26) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
    “Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ungkapnya.

    Petugas mengamankan seorang pria berinisial K.S (25), warga Kabupaten PALI, yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
    32 butir pil diduga ekstasi berwarna merah berlogo apple dengan berat bruto 13,05 gram,
    Plastik bening dan potongan plastik, Dua kotak rokok, Satu unit handphone, Satu unit sepeda motor.

    Kasat Resnarkoba menegaskan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan saksi-saksi.

    “Seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini dinilai sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved