Aktivitas Ilegal Marak Di Tengah Kampung Desa Pintu Gobang Kari, Diduga Milik Iyn Paijo
Kuantan Singingi | Jumat, 03 April 2026 10:01:09 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Persoalan tambang Ilegal menjadi masalah menaun yang tak pernah kunjung usai, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan kini aktivitas kian marak terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah Khususnya di Desa Pintu Gobang Kari.
Meski sering di tertibkan, aktivitas ilegal ini masih tetap ada, bahkan dengan sengaja terang-terangan beraktivitas ditengah perkampungan tanpa ada rasa takut sedikitpun.
Dari pantauan tim awak media di lapangan pada hari Kamis, ( 02/04/2026 ). Ada beberapa rakit setingkai yang siap beroperasi menyedot material emas yang ada di dasar tanah.
Menurut informasi dari masyarakat setempat yang minta identiasnya di rahasiakan diduga milik Iyn Paijo, yang bebas beroperasi di tengah perkampungan masyarakat.
"Kami setiap malam mendengar alat berat keluar masuk kedalam perkampungan kami, alat itu setiap malam mengupas bahan yang akan dijadikan aktivitas ilegal. Menggangguh waktu istirahat kami setiap malam. Belum lagi suara mesin robin yang menderu-deru sampai subuh, mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri tanpa ada rasa toleransi kepada warga kampung yang tergangguh karena aktivitas Ilegal ini," sebut warga setempat.
"Maraknya aktivitas ilegal ini seakan-akan kami menduga ada pembiaran dari Pemdes setempat dan Aph, tidak mungkin bapak-bapak Pemdes dan Aph tidak tau aktivitas yang jelas terang-terangan Ilegal ini," tambah warga sekitar.
Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas Ilegal yang merugikan ini. Kerjasama antara pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Untuk itu kepada, Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha ilegal lainya. Karena sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Kuansing, dan Diduga pemilik Inisial Iyn Paijo belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :