Bupati Tapsel Terapkan WFH Tiap Jumat, Jamin Pelayanan Tak Terganggu
Siaga Sumut | Sabtu, 04 April 2026 07:58:39 WIB
 |
| Keterangan Foto: Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu. (Foto: Istimewa) |
Tapsel, SiagaOnline.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku 1 April 2026.
Surat Edaran tersebut diterbitkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (1/4/2026) untuk mentransformasikan budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif. Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas dengan pola kombinasi work from office (WFO) dan WFH satu hari seminggu pada hari Jumat guna memacu adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menyambut positif kebijakan tersebut sebagai pilihan bijaksana di tengah gejolak geopolitik dan geoekonomi global. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mengakselerasi digitalisasi layanan publik sebagaimana terjadi pada masa pandemi COVID-19 terkait pengembangan sistem pembayaran non-tunai.
"Kondisi global di bidang geopolitik dan geoekonomi memang mengharuskan kita untuk efisiensi di sektor energi. Itu tentu saja menghemat devisa," ujarnya saat ditemui di Medan, Kamis (2/4/2026).
Meski mendukung, politisi Partai Gerindra ini mewanti-wanti agar implementasi WFH tidak mengurangi jam kerja atau melemahkan layanan publik. Ia menegaskan ASN tetap bekerja lima hari dengan empat hari WFO dan satu hari WFH, bukan hanya empat hari kerja.
"Jangan sampai diterjemahkan bahwa hanya bekerja 4 hari. Tetap bekerja 5 hari, hanya 1 hari bekerja dari rumah. Jangan juga karena WFH, mobilitas malah bertambah dengan jalan kemana-mana. Keliru itu," tegasnya.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik langsung seperti kebencanaan, ketertiban umum, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah yang tetap WFO. Gus Irawan memastikan akan menyiapkan skema pengawasan ketat agar indikator pelayanan tidak menurun. Penghematan anggaran dari kebijakan ini dialokasikan untuk program prioritas daerah dengan evaluasi berkala setiap dua bulan serta pelaporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya dan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya sejak 1 April 2026.(Mubin)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :