🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Diduga Oknum Inisial SF "Beking" Alat Berat Merk Sany Di Simpang Cuko Kenegerian Kari
Kuantan Singingi | Rabu, 15 April 2026 13:01:46 WIB
Baca juga:
 
  • Diduga Oknum Inisial SF "Beking" Alat Berat Merk Sany Di Simpang Cuko Kenegerian Kari
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Peti di Kuansing kembali merajalela, Kali ini pelaku berani melakukan aktivitasnya dalam lingkar kota Teluk Kuantan tepatnya di Batang Punggai Kenegrian Kari,(15/06/2026). 
     
    Aktivitas Peti kali ini menggunakan jenis alat berat Ekskavator Bermerk Sany dengan sengaja beraktivitas di pinggir Jalan Aspal sekitar dua meter dari jalan Desa Pintu Gobang Kari yang menuju kearah Sungai Piudang.  
     
    Excavator tersebut tampak bergerak bebas menggali material mengeruk dan mencabik-cabik bumi tanpa hambatan sedikitpun. 
     
    Yang membuat tambah mirisnya lagi tersiar Khabar bahwa alat tersebut di bekingi oleh seorang Oknum Intel Polisi berinisial (SF) yang bertugas di wilayah Polsek Kuantan Mudik. 
     
    Oknum SF diduga dalang dari segala bebasnya aktivitas PETI gunakan Excavator yang masuk  ke wilayah Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. 
     
    Padahal hukum di negara ini telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai adanya sanksi tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, apalagi aktivitas ilegal tersebut di bekingi oleh Oknum APH( Aparat Penegak Hukum).

    Bila adanya Oknum polisi yang terbukti menjadi "beking" atau melindungi kegiatan ilegal, Maka dalam hal ini akan dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi internal Kepolisian dan Sanksi Pidana sesuai Hukum yang berlaku . 
     
    1. Sanksi Internal Kepolisian 
      
    Diproses melalui Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP, serta peraturan disiplin lainnya . Sanksi yang dapat diberikan meliputi: 
    - Teguran keras atau peringatan tertulis  
    - Mutasi demosi (turun pangkat/jabatan)  
    - Penempatan khusus (Patsus) hingga 30 hari kerja  
    - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian (hukuman paling berat)  
      
    2. Sanksi Pidana. 
     Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses melalui pengadilan seperti warga negara biasa, dengan pasal yang relevan. 

    Media ini juga berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti atas adanya Dugaan beking dari Oknum APH dlam Aktivitas peti Gunakan alat berat jenis Ekskavator tersebut. 
     
    Mendengar khabar itu, Ketua LSM Lira(Lumbung Informasi Rakyat) Kuansing sangat menyayangkan  hal tersebut, Sehingga angkat bicara, dengan mengatakan.
     
    Saya berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti dengan adanya informasi dari pemberitaan ini. 
     
    Bila memang adanya  indikasi demikian, Maka Sanksi dapat diterapkan oleh Divisi Propam Polres Kuansing  tanpa toleransi demi menjaga integritas institusi kepolisian demi Menjaga kepercayaan masyarakat, ungkap Ketua Lira tersebut.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved