🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Eskalasi PETI Semakin Luas Dikebun Lado, Ac Diduga Penyedia Berbagai Macam Peralatan Khusus Untuk Tambang Ilegal
Kuantan Singingi | Kamis, 16 April 2026 08:18:56 WIB
Baca juga:
 
  • Eskalasi PETI Semakin Luas Dikebun Lado, Ac Diduga Penyedia Berbagai Macam Peralatan Khusus Untuk Tambang Ilegal
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal tidak luput dari berbagai macam peralatan pertambangan. Disebuah rumah tidak jauh dari jalan lintas Taluk Kuantan-Pekanbaru tepatnya di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, terpantau oleh tim media menjual berbagai macam peralatan untuk pertambangan ilegal, Selasa ( 14/04/2026 ).

    Mendengar adanya dugaan bahwa di Rumah Inisial Ac menyediakan berbagai macam peralatan untuk pertambangan emas tanpa izin ( PETI ), Tim langsung turun kelapangan untuk melakukan Investigasi. Tampak dari depan rumah salah seorang inisial Ac, ada beberapa peralatan tambang seperti Drum, Mesin dompeng bermacam ukuran ( mesin hisap ), pipa paralon berukuran besar, karpet mei, mesin robin, keong /pompa air dan berbagai macam peralatan penunjang aktivitas PETI tersebut jelas nampak di perkarangan rumah.

    Aktivitas penjualan peralatan PETI ini menjadi sorotan, karena dianggap mendukung keberlangsungan tambang ilegal di Desa Kebun Lado yang merusak alam dan lingkungan.

    Kondisi ini dinilai menjadi perhatian karena di tengah upaya penertiban yang dilakukan aparat, ketersediaan perlengkapan tersebut berpotensi mempermudah pelaku untuk terus menjalankan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.

    Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum  ( APH ), agar dapat melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga terhadap rantai distribusi peralatan yang berpotensi mendukung kegiatan tersebut.

    Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

    Selain itu, dalam perspektif penegakan hukum, pihak yang dengan sengaja menyediakan sarana atau prasarana yang digunakan untuk kegiatan ilegal juga dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas yang perlu mendapat perhatian aparat.

    Oleh karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif, termasuk pengawasan terhadap perdagangan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, guna memastikan kebijakan penertiban berjalan secara efektif dan menyeluruh.

    Di sisi lain, para pemilik usaha juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjual peralatan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan usaha menjadi hal penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang yang diperdagangkan.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved