🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun
Hukrim | Rabu, 22 April 2026 08:27:30 WIB
Baca juga:
 
  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun
  •  

    Siagaonline.com, Karimun  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.  

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung. ?Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY'S VTUS . Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.  

    ?Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.  

    ?Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.  

    ?Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
      
    ?Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:  
    ?Dari Pelaku: 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.  
    ?Dari Korban: 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.

    ?Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

    ?"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," tutupnya.   (R/Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Tapsel Serahkan 16.500 Ekor Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan ke Pokdakan Dolok Marombun
  • Spanyol Juara Dunia 2026, Nobar di Pendopo, Bupati Tapsel Saksikan Kemenangan Tipis 1-0
  • PTBA Edukasi Siswa SD Lewat Green School
  • Kementan Minta Pemerintah Daerah Petakan Wilayah Rawan El Nino 
  • Hujan Lebat 3 Jam Sebabkan Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro Pekanbaru Tergenang 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Tapsel Serahkan 16.500 Ekor Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan ke Pokdakan Dolok Marombun
    #2 Spanyol Juara Dunia 2026, Nobar di Pendopo, Bupati Tapsel Saksikan Kemenangan Tipis 1-0
    #3 PTBA Edukasi Siswa SD Lewat Green School
    #4 Kementan Minta Pemerintah Daerah Petakan Wilayah Rawan El Nino 
    #5 Hujan Lebat 3 Jam Sebabkan Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro Pekanbaru Tergenang 
    #6 BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi 
    #7 Pemeritah Kota Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
    #8 Usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Walikota Pekanbaru Ajak Warga Jaga Kebersamaan
    #9 Dari Kolam ke Piring MBG, Strategi Pemkab Tapsel Jamin Pasar Pasti bagi Petani Ikan Lokal
    #10 Sekda Sumsel Edward Candra, : Hari Koperasi Nasional Momentum Perkuat Koperasi Modern dan Berdaya Saing
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved