🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Hukrim | Jumat, 24 April 2026 19:54:47 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
  •  

    Siagaonline.com, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram dan mengamankan satu orang tersangka.

    Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin S.H, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

    Tersangka yang diamankan diketahui bernama (H Bin M )(27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

    Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 21 April 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka. 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga hasil transaksi.

    Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K  melalui Kasatres Narkoba mengatakan  bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba.

    Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ucapnya. 

    Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  • Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #2 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #3 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #4 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #5 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #6 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #7 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #8 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #9 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
    #10 Tomas Desak Bupati Tapsel Copot Kades Huta Pardomuan Diduga Langgar Norma Etik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved