Siagaonline.com, ROKAN HILIR- Jadwal pelaksanaan rapat di DPRD Kabupaten Rokan Hilir sering molor, hal itu mendapat kritikan anggota DPRD Rokan Hilir dari fraksi Golkar, Darwis Syam.
Kritikan tersebut disampaikan Darwis Syam dalam rapat Badan Anggaran dengan TAPD terkait pembahasan finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Bagansiapiapi, Senin (3/8/2026) malam.
Menurutnya, dengan mekanisma yang ada, tidak ada hal yang membatasi hingga membuat pelaksanaan rapat menjadi molor.
“Kalau tak kuorum, bisa ditunda sebentar, lalu dilanjutkan lagi. Kalau anggota tak datang, sampaikan laporan ke fraksinya. Kalau tidak begitu, tidak berubah kita ini,” kata Darwis Syam.
Ia menjelaskan seperti pada agenda rapat pembahasan yang digelar sore itu, seharusnya sesuai dengan undangan dilaksanakan jam 14.00 WIB, tapi kenyataannya baru dimulai menjelang magrib, kemarin.
“Jadi kita rapat itu, ketua (pimpinan rapat-red) harus buka sesuai dengan jam, kalau ndak jangan buat undangan seperti itu,” katanya.
Bahkan langkah lebih tegas terangnya sudah ada seperti diatur dalam tata terbit, jika anggota dewan yang tergabung dalam suatu rapat tidak hadir beberapa kali dapat disampaikan ke fraksi, dan selanjutnya dapat disampaikan ke Ketua Badan Kehormatan (BK) untuk diproses sesuai ketentuan berlaku.
“Ini ndak, kalau kayak gini kita terus, biar ada perubahan kita,” katanya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib.
Pasal 111,
1.Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
2. Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.
3. Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat DPRD selama 3 kali berturut-turut atau 5 kali secara tidak berturut-turut dalam satu masa persidangan tanpa memberitahukan alasan ketidak hadirnya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa;
a. Teguran lisan dan
b. teguran tertulis
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :