Kamis, 23 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Satres Narkoba Polres Dharmasraya Sikat Dua Orang Pengedar Shabu di Nagari Sipangkur
Sabtu, 18-06-2022 - 21:28:23 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Dharmasraya - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan 2 (dua) orang laki–laki yang bernama inisial SJ dan IL, bertempat di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak kab. Dharmasraya yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu, Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.IK melalui Kasat Narkoba  IPTU RUSMARDI.SH  dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 2 (orang) orang laki – laki yang bernama SJ warga Jorong Sungai Lembur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak dan IL warga Jorong Desa Murni kenagarian Simalidu kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Disaat penggeledahan dan penyitaan barang Bukti berupa antara lain : 1(satu) buah Kotak plastik Warna Kuning yang didalamnya terdapat  1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu, 1(satu) buah sendok plastik ukuran kecil warna bening.1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil Warna Biru Muda yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dr botol kaca bening ukuran kecil. 2 (dua) buah pipet plastik ukuran kecil warna bening berbentuk huruf L 1(satu) buah jarum api ukuran kecil.1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala warna biru.1 (satu) buah Handphone Android merk SAMSUNG warna Silver. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari Sipangkur an.ARIF GUMENSA dan Kepala Jorong Lagan Jaya 1  SUGENG RIYAD

"Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Dharmasraya Terhadap Pelaku SJ dan IL akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun," tutup Kasat.(Tegu)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Dharmasraya Sikat Dua Orang Pengedar Shabu di Nagari Sipangkur
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved