Seorang Pemuda (25) Kedapatan Miliki dan Edarkan Shabu di Dharmasraya Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 05-08-2022 - 11:54:21 WIB
SiagaOnline.com, Dharmasraya - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya membekuk pemilik dan pengedar sabu berinisial J-F, 25 tahun diamankan di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, (3/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rusmardi, SH, mengungkapkan, "penangkapan seorang terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut," ucapnya.
"Ditangan pelaku berhasil kita temukan 1(satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu antara lain, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) buah jarum api, 1 (satu) korek api gas warna merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru," ujar Kasat Narkoba IPTU Rusmardi.
Disaat penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka ini disaksikan oleh Kepala Jorong Abdul Halim dan Jhoni.Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :