Tiga Orang Pemuda Penyalahguna Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya
Jumat, 17-03-2023 - 23:29:19 WIB
 |
Teks foto: tiga orang tersangka Penyalah guna Narkoba dan barang bukti (Tegu/siagaonline.com)
|
Siagaonline.com, Dharmasraya - Tiga orang pemuda diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja,pada hari senin malam (13 maret 2023) yang di pimpin lansung oleh Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melahui Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi yang didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi,yang di temui awak media pada hari Rabu (15/03/2023) di Polres Dharmasraya mengatakan kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan Tiga orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.
Penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di kecamatan Pulau Punjung.Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.melakukan penyilidikan.
Setelah melakukan penyidikan Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya.dan awalnya mengamankan dua orang pemuda tersebut yang berinisial OF umur 22 tahun dan kemudian berinisial LPW umur 30 tahun, diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.di tangkap saat berada di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang Bukti narkotika golongan satu ada daun ganja dan butiran kristal bening jenis shabu.Serta henpon.
Kemudian anggota kami melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku tersebut, tidak berselang berapa waktu Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR umur 25 di daearah Jorong labuah luruih Nagari sungai kambut kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti.dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering. satu unit handfone merek oppo warna hitam.Berapapa orang pelaku tersebut bersetatus Oknum pelajar atau mahasiswa.
Kemudian ketiga pemuda pelaku ini, bersama barang bukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja,dan jenis sabu kita amankan ke polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan ketiga orang pemuda pelaku Narkoba tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :