Menurut keterangan salah satu warga lingkungan, bahwa pihaknya menduga adanya izin lingkungan setempat dari kepala Desa Campakasari.
"Kami menduga bahwa kapala desa dan stafnya memberikan izin lingkungan setempat kepada pihak galian tersebut," kata salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya kepada siagaonline.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/07/2020).
Ia menambahkan, sedangkan warga yang terdampak tidak mengizinkan ataupan ada konfirmasi dulu ke lingkungan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai tanda tangan penolakan warga, Kepala Desa Campakasari Abdul Kodir mengatakan,"Itu orang-orangnya ga tau. Bahkan anak kecil juga tandatangan,".
Ketika disinggung, apakah Pak kades menandatangani izin lingkungan? Dirinya menjawab "Iya".
"Itu kan dasarnya dari lngkungan," ujar kepala Desa, Abdul Kodir.
Diketahui, isi surat pernyataan yang menyatakan penolakan tersebut mengatakan, "Kami atasnama masyarakat kampung sukatani RT 01 dan RT 02 RW 01 Desa Campakasari merasa keberatan atas adanya proyek galian tanah merah tersebut sangat berdampak dan menggangu kepada lingkungan setempat. Maka dengan ini menyatakan untuk menutup proyek galian".demikian bunyi pernyataan itu.
Alasan dari kepala Desa Campakasari bahwa itu berdasarkan dari lingkungan, sangat tidak masuk akal. Sebab sekitar 100 lebih warga lingkungan justru menolaknya.
Secara tidak langsung kepala Desa Campakasari telah mengkangkangi surat edaran dari bupati dengan nomer 541.3/799/Hukum perihal kegiatan penambangan yang bersifat penting.(Spt)