Tjahjo Berharap KPK Tetap Lanjutkan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Pengadaan KTP-El
Kota | Senin, 02 Oktober 2017 12:40:08 WIB
|
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo |
SiagaOnline.Com, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penegakan hukum kasus korupsi pengadaan KTP-el. Tjahjo mengatakan, pihaknya siap jika diminta menjadi saksi dalam kasus yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu.
Meski demikian, Tjahjo enggan mengomentari kemenangan Novanto dalam praperadilan yang diputus pada Jumat (29/9) lalu. "Soal hukum, itu urusan KPK, bukan domain kami. Tugas utama kami hanya bagaimana melayani masyarakat untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dengan baik," ujarnya di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, dikutip dari republika.co.id, Senin (2/10).
Namun, Tjahjo tetap mendukung upaya KPK melanjutkan penegakan kasus korupsi KTP-el. "Jika KPK harus minta tambahan kesaksian saya, Dirjen Dukcapil dan lainnya kami siap. Yang penting tetap dengan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP-el pada 17 Juli lalu. Ketua DPR itu selanjutnya mengajukan praperadilan pada 4 September. Pada Jumat lalu (29/9) lalu, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Selain menyatakan penetapan tersangka atas Novanto tidak sah, hakim pun memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 95 persen masyarakat Indonesia yang merekam data KTP-el. Pencetakan dari keseluruhan perekaman itu mencapai 94 persen. (rgc/soc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :