Breaking News
Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Tapsel Agar Bersihkan Hartanya Melalui Zakat Mal | Anak Dibawah Umur Main Biliar Sampai Larut Malam Anak Diamankan Polisi | DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Bimtek RPJM Dan RPJPD | Bupati Rokan Hulu Hadiri milad Ikjr ke-18 di Siak | KKN Unsan Muara Enim Gelar Sosialiasi Sertifikat Halal Pelaku UMKM Desa Ulak Bandung | Malam Minggu di Tugu Pancasila, Panggung Musik Hadirkan Instrument Band Senin, 13 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hulu
Empat Organinasi Serikat Buruh Inhu Usulkan UKM Untuk 2018 Sebesar Rp 3.190.000
Indragiri Hulu | Senin, 02 Oktober 2017 18:18:00 WIB


SiagaOnline.com, Rengat - Organinasi serikat buruh sepakat akan mengusulkan Upah Minimum( UMK ) Kabupaten Inhu tahun 2018 mendatang sebesar Rp 3.190.000, ke dinas tenaga kerja.

Menurut pengurus keempat komunitas organisasi buruh itu, usulan kebutuhan hidup layak buruh akan mereka ajukan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu dan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Inhu.

“Insya Allah, bersama buruh, dewan pengupahan, dan Apindo di bulan Oktober ini akan dilakukan pembahasan UMK Inhu tahun 2018 mendatang,” ungkap keempat pengurus asosiasi buruh, Sabtu (29/9/2017).

Keempat orang pimpinan asosiasi buruh itu antara lain Ketua FSPTI-KSPSI, Mukson, Ketua F Hukatan KSBI, Winston Pandiangan, Ketua SBSI 1992, Barun, dan Ketua FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, April Karya diwakili Sekretaris, Diston Pasaribu.

Menurutnya, UMK sebesar Rp 2.448.000 per bulan sebagaimana UMK tahun 2017 belum mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) para buruh. Akibatnya, taraf hidup dan cita-cita mensejahterakan para buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu masih jauh dari harapan. “Kalau upah buruh masih sebesar UMK, sangat sulit bagi anak buruh untuk punya kesempatan menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi,” sambung Mukson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua F-Hukatan KSBI, Winston Pandiangan, turut mengecam perusahaan PTPN V Air Molek (AMO) I dan AMO II di Kecamatan Seilala.

Pasalnya, ucap Winston, PTPN V selaku perusahaan milik negara justru menabrak Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam aturan itu, PKWT hanya dapat diberlakukan kepada pekerja musiman, dan jumlah hari kerjanya harus di bawah 21 hari kerja. Termasuk masa percobaan hanya 3 bulan” ungkapnya

Anehnya, kata Winston, perusahaan berplat merah komoditi kebun kelapa sawit dan kebun karet tersebut justru memberlakukan aturan Kemenaker tentang PKWT kepada ratusan tenaga kerja bagian produksi bahkan kepada tenaga security sejak belasan tahun.

“Untuk menutupi pelanggaran aturan Kemenaker tentang PKWT kepada tenaga produksi, Manajeman PTPN V AMO I dan AMO II Seilala dengan cara memberikan borongan panen kepada pihak rekanan kontraktor. Kalau memang benar mereka memberlakukan seperti itu, siapa orangnya atau badan usaha mana sebagai penyedia jasa tenaga kerjanya," beber Winston.

Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Inhu Alex saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Senin (02/10) membenarkan rencana pembahasan upah buruh tahun 2018 mendatang akan digelar bersama Dewan Pengupahan dan Akademisi. “Tentang upah itu diatur dalam PP nomor 78 dan bukan asas semena-mena atau kepentingan kelompok,” ucap Alex.

Tambahnya, sah sah saja apa yang mereka usulkan, karena sudah diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui. Karena Dewan Pengupahan itu terdiri dari beberapa unsur," sebut Alex menjelaskan.

Sedangkan Manajer PTPN AMO I Seilala, Rambe, dan Manager PTPN V AMO II Seilala, Kliwon Sirait belum bisa dikonfirmasi. Meski nomor selulernya aktif, Rambe dan Kliwon belum menjawab. Bahkan konfirmasi singkat lewat pesan SMS, juga belum mendapatkan balasan.(Hamdan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Tapsel Agar Bersihkan Hartanya Melalui Zakat Mal
Daerah | Minggu 12 Mei 2024, 20:24 WIB
Anak Dibawah Umur Main Biliar Sampai Larut Malam Anak Diamankan Polisi
Daerah | Minggu 12 Mei 2024, 20:22 WIB
DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Bimtek RPJM Dan RPJPD
Daerah | Minggu 12 Mei 2024, 20:21 WIB
Bupati Rokan Hulu Hadiri milad Ikjr ke-18 di Siak
Rokan Hulu | Minggu 12 Mei 2024, 20:20 WIB
KKN Unsan Muara Enim Gelar Sosialiasi Sertifikat Halal Pelaku UMKM Desa Ulak Bandung
Daerah | Minggu 12 Mei 2024, 20:18 WIB
Malam Minggu di Tugu Pancasila, Panggung Musik Hadirkan Instrument Band
Siaga Lampung | Minggu 12 Mei 2024, 15:47 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Tapsel Agar Bersihkan Hartanya Melalui Zakat Mal
#2 Anak Dibawah Umur Main Biliar Sampai Larut Malam Anak Diamankan Polisi
#3 DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Bimtek RPJM Dan RPJPD
#4 Bupati Rokan Hulu Hadiri milad Ikjr ke-18 di Siak
#5 KKN Unsan Muara Enim Gelar Sosialiasi Sertifikat Halal Pelaku UMKM Desa Ulak Bandung
#6 Malam Minggu di Tugu Pancasila, Panggung Musik Hadirkan Instrument Band
#7 Mahasiswa KKN Universitas Serasan Penyuluhan Bahaya Pernikahan Usia Dini dan Dampaknya Bagi Remaja
#8 PT SPP Mendapat Izin SIPB Beroperasi Tambang Pasir Di Desa Kawal Bintan
#9 Satuan Lalu Lintas Melaksanakan Kurve dan Pengecetan di Kantor Lantas Pijor Koling
#10 Dosen Pembimbing KKN Unsan Muara Enim Yandra Iskandar ST, MSi Sosialisai Usaha Bersama UMKM
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved