Ternyata, Kasus Pembunuhan Yanti di Pekan Arba sudah Direncanakan
Hukrim | Selasa, 17 Oktober 2017 15:31:09 WIB
SiagaOnline.Com, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir menemukan fakta baru dari kasus pembunuhan korban Yanti di Jalan Pekan Arba, Tembilahan. Penangkapan Pelaku berinisial AS atau AZ tak sampai 2×24 jam, tersangka berhasil diamankan petugas di Jalan Stadion.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menuturkan, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka. Ternyata, AZ telah berencana lebih dulu untuk membunuh korban Yanti (40 tahun).
Kasat menambahkan, memang dari hasil penyidikan petugas kepada tersangka. Ia mengakui bahwa korban mencaci maki atau menyakiti hati pelaku, atas ucapan yang dilakukan korban Yanti. AZ beralasan langsung membunuh korban di depan warung milik korban di Lorong Karya.
"Tapi (petugas) tak langsung mempercayai pengakuan AZ. Kita kembali menggiring tersangka ke ruangan tertutup untuk dimintai keterangan lebih detail," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (17/10/2017).
Dilanjutkan Arry, dari hasil pengumpulan data-data dilapangan. Alhasil, tersangka sudah mempersiapkan alat untuk membunuh Yanti, pada Selasa (03/10/2017). Saat pemeriksaan, AS didampingi pengacara Jumriadi, SH.
Pengacara AS menyebutkan, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, mendengar perkataan korban yang menghina dirinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah tidak ada dirumah.
"Sebilah pisau sepanjang 28 cm dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru", kata AKP Arry.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut didalam parit belakang rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan, pembunuhan korban Yanti dilakukan pada Rabu (04/10/2017) di Lorong Karya, Jalan Pekan Arba Tembilahan, pas didepan warung milik korban. (Har)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :