Breaking News
Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat | Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan | Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian | Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat | Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 | Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh Sabtu, 18 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pelalawan
Izin Dicabut, RAPP Kerahkan Buruh dan Paguyupan
Pelalawan | Minggu, 22 Oktober 2017 11:25:50 WIB

Ilustrasi

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Tidak menuruti peraturan dalam pengelolan lahan, termasuk lahan gambut, Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) cabut izin, PT. RAPP kucar-kacir  kerahkan massa dan paguyupan ramai-ramai datangi kantor DPRD Pelalawan lawan Pemerintah.

Pencabutan izin yang dilakukan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono, 6 Oktober lalu.

Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia   yang menyatakan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU)  PT Riau Andalan and Paper (Rapp) tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional dilapangan.

Berdasarkan hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin operasional perusahaan kertas terbesar di Riau, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Keputusan berbasis hukum tersebut diambil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono, 6 Oktober lalu.

Sejak dicabutnya izin oleh KLHK pihak perusahaan RAPP mulai kucar-kacir minta dukungan ke berbagai pihak termasuk Paguyuban dan Aliansi Serikat Pekerja yang ada di Riau Komplek.

Berbagai trik dilakukan pihak perusahaan menggalang dukungan dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi, berlindung dan memanfaatkan kekuatan lintas Paguyuban dan Aliansi Serikat Pekerja menunju kantor DPRD Pelalawan.

Seperti yang dilansir diberbagai media, beberapa Paguyuban diajak pihak perusahaan RAPP mendatangi kantor DPRD Pelalawan, Kamis (12/10/2017) untuk melawan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dalam hal meminta dukungan Dewan atas surat larangan Kemen LHK, yang melibatkan Paguyuban Punggawa, IKSS, IKABA, PERMASA, PANDAN WANGI, IKMR, IKM-RK, IKN, IKT, MARGA SILIMA dan IMRA.

Sedangkan dari Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek yang juga diajak ke DPRD Pelalawan yakni POUK, SANTO PETRUS, PERSADA, FPSKB, HIKMAT, TTCO dan selanjutnya SP RIAUPULP, SP RIAU POWER, SP PTSI, SPSI RIAU FIBER, SP HOTEL UNIGRAHA dan SBSI SOLIDARITAS.

Ironisnya, pihak Managemen PT.RAPP  yang ikut serta mendatangi kantor DPRD Pelalawan,” seakan-akan menyalahkan pihak media atas pemberitaan pencabutan ijin  tersebut,” menurutnya karena dengan adanya pemberitaaan tersebut mereka (perusahaan-red) merasa resah sementara  pihak managemen PT.RAPP sendiri sudah  memberikan salinan surat larangan Kementrin Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada media-media di Grup WatsApp. Bahkan dalam surat larangan itu tertanda nama salah seorang Managemen PT.RAPP yaitu Rudi Fajar yang juga merupakan Direktur Utama PT.RAPP.

Dilain pihak menurut buruh yang bekerja didaerah sector Pelelawan, sangat menyayangkan sikap yang diambil pengurus serikat yang membawa-bawa nama buruh ke kantor DPRD untuk melawan kebijakan Pemerintah atas dicabutnya ijin perusahaan tersebut.

Padahal kami (buruh-red) kata sumber yang tak mau disebut jati dirinya itu, sangat mendukung sikap pemerintah karna apa yang dilakaukan pemerintah untuk kebaikan semua pihak termasuk RAPP.

Hal senada juga disampaikan buruh HTI di Pangkalan Kerinci, Senin (16/10) bahwa pelanggaran yang dilakukan RAPP bukan hanya masalah restorasi lahan gambut saja, pelanggaran juga terjadi terhadap hak-hak normatif buruh seperti pemberian tunjangan hari besar keagamaan kepada buruh setiap tahun tidak dilakukan.

Seperti saya kata sumber sudah bekerja selama 6 tahun ini di HTI Pangkalan Kerinci, saya dan ratusan buruh bekerja diareal akasia tidak pernah menerima hak kami sebagaimana yang diatur UU Ketenagakerjaan tentang hari besar keagamaan, jelasnya.

Selanjutnya, untuk jaminan kesehatanpun tidak diberikan sehingga kalau ada buruh dan keluarganyanya yang sakit dibiarkan, kita minta kepada pengurus serikat jangan hanya menjual kecap, untuk memperjuangkan hak buruh. Kami para buruh ingin mencari serikat yang bisa betul-betul memperjuangkan hak-hak kami disini, jangan menjual kepala buruh jelas buruh tersebut.

Pencabutan izin dari anak persahaan APRIL Group ini karena tak patuh. Selain itu, korporasi ini juga tak memperbaiki rencana kerjanya selama 10 tahun sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017 sesuai dengan peraturan gambut yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo seperti dikutip dari foresthints.news

Artinya, rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan.

Seperti yang disampaikan kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri, Jumat (24/3/2017) lalu, pada Maret lalu ternyata secara simbolis Kementerian LHK sudah mencabut paksa tanaman akasia RAPP di lahan konsesi Estate Pelalawan, Riau.

Tanaman akasia yang ditanam itu dianggap melanggar aturan, karena berada dalam kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," San Afri kepada media

Berdasarkan hal tersebut Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha PT RAPP. Dimana telah ditemukan kalau RAPP menambah blok baru, untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut. Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, surat keputusan yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan.

Perusahaan diperintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia itu. Perusahaan juga diminta melakukan penimbunan kanal yang baru dibuka. Sanksi akan lebih berat dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran lainnya.

Sementara Pihak PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) melalui Head of Corporate Communications, Djarot Handoko menyatakan jika pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dimana dalam surat tersebut bahwa RKU tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional dilapangan.
 
"Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan" tulis Djarot Handoko melalui rilis yang disebar oleh kalangan wartawan di grup Whatapps Selasa sore (10/10/2017).
 
"Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Terimakasih" tutup Djarot.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Riau, Noviwaldy Djusman angkat bicara mengenai pencabutan izin operasional RAPP oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI. Menurut Noviwaldy, lahan gambut harus diselamatkan, dan tidak boleh pengusahaan gambut melebihi satu siklus.

"Saya rasa ini sifatnya administratif, mungkin rencana kerjanya tidak disetujui oleh menteri (LHK), ya harus diurus dulu. Yang pasti, saya mendukung kementerian LHK, bahwa gambut satu siklus tidak boleh dimanfaatkan lagi. Ya kita harus menyelamatkan gambut kita kan?" ujar Noviwaldy seperti yang dilansir bertuahpos.com, Selasa (10/10/2017).  (soc)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
Siaga Sumut | Sabtu 18 Mei 2024, 14:23 WIB
Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:22 WIB
Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:20 WIB
Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:58 WIB
Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:57 WIB
Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:55 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
#2 Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
#3 Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
#4 Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
#5 Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
#6 Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
#7 Kasat Intel Wakili Kapolres Dharmasraya Hadiri Pelantikan Anggota PPK
#8 Lima Gudang BBM Ilegal Gelumbang Dan Lembak Di Bongkar Polres Muara Enim
#9 Bupati Bagikan Susu Gratis Ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
#10 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD Dan ASN Tapsel
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved