Breaking News
Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD | Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi | Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya | Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang | Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dan Jenis Obat-obatan Lainnya | Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023 Kamis, 9 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Gugatan Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Ditolak PTUN
Daerah | Senin, 26 Oktober 2020 19:35:14 WIB


SiagaOnline.com, Palembang - Gugatan oleh Mardi Hardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Perangkat Desa (Kasi Pelayanan), Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan kepada Kepala Desa Tanjung Raya Haryadi, S.T saat sidang  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditolak majelis hakim, Senin (26/10/2020).

Pasalnya, apa yang menjadi gugatan dari para Penggugat ternyata tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan terhadap Tergugat Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang, terkait terhadap pemberhentian  dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya tersebut.

Usai memenangkan sidang gugatan di PTUN tersebut, Kepala Desa Tanjung Raya, melalui Kuasa Hukumnya, Usman Firiansyah, S.H menjelaskan bahwa putusan Majlis Hakim, terkait gugatan perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa pada saat itu telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lanjut Usman bahwa perkara gugatan pada sidang di PTUN pada Kamis lalu (22/10/2020), majelis hakim dalam perkara No. 37/G/2020/PTUN.PLG, Perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang dilakukan Perangakat Desa Tanjung Raya terhadap Surat Keputusan Pemberhentian perangkat Desa Tanjung Raya tersebut, dimana Amar Putusan sebagai berikut:

yakni (1) menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (2).  Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa atas putusan tersebut kuasa hukum Tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi karena putusan tersebut sangat tepat dimana Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, telah tepat dan sesuai dengan Aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No. Tahun 2014 Tentang Desa,” terang Kuasa Hukum , Usman Firiansyah, S.H.

Bahwa kerja keras kita masih  selaku kuasa hukum Tergugat untuk membela kepentingan hukum kliennya membuahkan hasil, karena dari awal kami melihat apa yang dilakukan Tergugat Kades Tanjung Raya terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Raya telah tepat,

"Dimana Para Penggugat tidak dapat membuktikan Dalil-dalil Gugatannya sedangkan kami Kuasa Hukum Para Tergugat telah berhasil membantah seluruh Dalil-dalil gugatan para Penggugat tersebut, terutama kami dapat membuktikan bahwa SK No.5/KPTS/TR/2017 tentang  pengangkatan Mardi Hardianto sebagai perangkat desa, cacat hukum karna pada saat diangkat sebagai perangkat desa usia yang bersangkutan sudah diatas 42 tahun, sehingga SK tersebut bermasalah secara hukum yang berakibat cacat hukum. Sedangkan berdasarkan Aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No. Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa syarat perangkat Desa pada saat diangkat sebagai perangkat desa berusia 20 s/d 42 Tahun," pungkasnya. (Agus v)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD
Siaga Kepri | Kamis 09 Mei 2024, 15:15 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi
Siaga Sumut | Kamis 09 Mei 2024, 15:04 WIB
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 15:03 WIB
Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 15:00 WIB
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dan Jenis Obat-obatan Lainnya
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 14:56 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023
Daerah | Kamis 09 Mei 2024, 14:44 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kerusakan Ruas Jalan Satria Kota Tanjungpinang Mendapat Respon dari Wakil Ketua II DPRD
#2 Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian, Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi
#3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya
#4 Kelompok Tani KWT Palem Putri Panen Lele Bersama Dinas DP3 Kota Tanjungpinang
#5 Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dan Jenis Obat-obatan Lainnya
#6 Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023
#7 Sat Lantas Polres Karimun Mengelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak
#8 Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi.
#9 Pencuri Puluhan AC di Hotel Terbengkalai di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam
#10 Bacalon Walikota Pekanbaru Endang Sukarelawan Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PAN
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved