Aneh, Proyek Pembangunan Pasar Cibaliung Ditender Ulang Lalu Dibatalkan Panitia
Daerah | Minggu, 05 November 2017 18:28:43 WIB
SiagaOnline, Banten - Terkait pernyataan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang, Asep Rahmat yang menyatakan pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung senilai Rp 6,4 miliar dilelang ulang, karena pemenang lelangnya mengundurkan diri, menuai pertanyaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banten, Minggu (05/11/2017).
Menurut Asep Rahmat, kepada awak media mengatakan lelang ulang tidak ada kaitannya dengan dugaan kejanggalan pada proses lelang tahap pertama, jadi Bukan karena hal itu, tender di ulang dan kami sudah berkoordinasi dengan SKPD terkait yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Pastinya, pengusaha pemenang lelang mengundurkan diri. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke PPK di SKPD yang punya pekerjaan,” jelas Asep Rahmat.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung Zainal kepada wartawan mengatakan “Wah kok jadi bola panasnya kesaya," kata Zaenal, selaku PPK Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung.
Menurut Zaenal, proyek itu dilelang ulang karena sudah ada rekomendasi dari ULP dan inspektorat.
"Berdasarkan data di ULP, untuk pagu dan HPS kegiatan pengadaan barang dan jasa proyek Pasar Cibaliung sebesar Rp 6.442.777.000,00. Perusahaan pemenang lelang melakukan penawarannya di angka Rp 6.157.333.000,00," ungkapnya.
Pantauan awak media, tahap lelang kedua proyek pembangunan pasar rakyat Cibaliung telah dilakukan oleh panitia lelang, al hasil panitia mengumumkan bahwa peserta lelang tidak ada yang lulus sehinga lelang dibatalkan. Dan anehnya lagi saat mundur proyek pembangunan pasar Cibaliung sudah berjalan mencapai 20%.
Terpisah, Ketua LSM Kobar Joseph Hutabarat SH. MH, mengatakan, Lelang ulang dilakukan akibat proses lelang tahap awal yang mengunakan dana APBN, pemenag lelang tahap pertama mengundurkan diri dikarnakan ada indikasi mengunakan dokumen palsu jika tidak lantaran itu lantas kenapa perusahaan itu mengundurkan diri? Panitia ULP harus bisa menjelaskan hal tersebut serta Panitia ULP juga bisa melaporkan dugaan dokumen palsu kepada pihak berwajib jika tidak ada persekongkolan.
"Ini terjadi lantaran ulah panitia lelang dengan pengusaha pemenag lelang pertama itu, sehingga mengakibatkan gagalnya pembangunan pasar rakyat Cibaliung," lanjut Joseph Hutabarat yang juga Pengacara ini.
"Akibat kejadian tersebut membuat kerugian kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan masyarakat langsung yang merasakan, padahal dana tersebut bantuan yang berasal dari pusat, yang sudah selayaknya dipergunakan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan masayarakat," tutupnya. (er)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :