Diduga Perkebunan Sawit PT Tani Raya Wisesa atau PT Damara Abadi Pecat Sepihak Karyawan
Selasa, 17-09-2019 - 16:13:06 WIB
 |
Ilustrasi.
|
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Malah benar nasib, warga Desa Rantau Baru Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, yang telah mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit kurang lebih (3) tiga tahun mendapatkan perlakuan yang tidak baik dimana pihak perusahaan melakukan pemecatan sepihak. Hal itu dituturkan, Thiar Lafau kepada media ini, Minggu (15/09/19) siang.
Menurutnya, sepulang Saya bekerja dari tempat bekerja sebagai supir di perusahaan PT. Tani Raya Wisesa (TRW) pihak bagian kantor kebun yang berada dilingkungan perusahaan melakukan pemanggilan terhadap diri Saya Kamis (12/09/12), untuk menyampaikan bahwa Saya akan di pecat sesuai arahan pimpinan kebun, kata Thiar Lafau.
Namun hal itu sangat sadis, kata Thiar Lafau, dimana Saya yang baru diangkat sebagai karyawan tetap pada tanggal 01 Juli 2019 lalu, setelah Saya sudah melewati masa kontrak kerja dari perusahaan (3) tahun yang lalu. Pihak perusahaan langsung melakukan pemecatan terhadap diri Saya tanpa sebab.
"Atas perlakukan perusahaan tersebut sangat merugikan diri Saya, pihak perusahaan diduga tak adanya rasa kemanusian lagi dimana setelah perusahaan menggunakan tenaga Saya seenaknya melakukan pemecatan sepihak tanpa taat pada undang-undang baik peraturan yang berlaku," keluhnya.
Ia juga membeberkan, terkait persoalan Saya kepada perusahaan PT. Tani Raya Wisesa atau PT. Damara Abdi sudah meminta pendampingan kepada pengurus DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.
"Untuk selanjutnya biarlah pihak Lembaga PEPARA-RI menindaklanjuti ke pihak perusahaan baik di instansi terkait, karna Saya sudah berikan kuasan penuh," tutup Thiar Lafau.
Pengurus DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Edison (Sekretaris) membenarkan, bahwa lembaganya sudah menerima kuasa untuk pendampingan dari karyawan PT. Tani Raya Wisesa (TRW) atau PT. Damara Abadi (DA) atas nama, Thiar Lafau.
"Lembaga kita lagi menyiapkan surat untuk di layangkan ke pihak perusahaan tersebut dan kepada instansi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya sendiri," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, kita juga akan mempertanyakan tentang keberadaan legalitas perusahaan tersebut, dimana menurut informasi diduga di dalam lingkungan perusahaan ada beberapa legalitas perusahaan diantra lain, PT. Tani Raya Wisesa, PT. Damara Abadi, dan CV.Obor, CV. Campuran. Sementara karyawan atau pengelola kebun cuman satu. Akibat dari itu, kita menduga ada yang aneh tentnag keberadaan legalitas perusaahan tersebut, cakap Edison.
Selain itu, juga kita dapat informasi bahwa terkait upah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut adanya dibawah UMK. Artinya hal itu sangat bertantangan dalam pembukuan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerja, tegasnya.
Terpisah, pihak perusahaan yang di konfirmasi awak jurnalis ini terkait adanya pemecatan sepihak kepada, Thiar Lafau (Karyawan) PT. Tani Raya Wisesa, Selasa (17/09/19) siang. Belum mendapatkan keterangan resmi dari perusahaan.
Menurut, Karlina yang mengaku sebagai KTU PT. Damara Abadi bahwa tentang pemecatan terhadap, Thiar Lafau dirinya tak tahu sama sekali.
"Saya tidak tahu, memang Thiar Lafau itu memang karyawan kita. Tetapi terkait pemecatan Saya tak tahu, karna Saya disini hanya sebagai KTU di kantor perkebunan," ungakap Karlina lewat telfon genggam.(Yos)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :