Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
Sabtu, 10-02-2018 - 08:42:20 WIB
 |
Ratusan Buruh perusahaan saat gelar aksi mogok kerja di kantor perusahaan PT. RGMS.
|
SiagaOnline.com, Pelalawan - Ratusan karyawan perusahaan PT. Raja Garuda Mas Sejati (RGMS), yang tergabung di Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN), melalui pengurus komisariat kabupaten Pelalawan gelar aksi mogok kerja di kantor perusahaan PT. RGMS sejak tanggal 07 Februari 2018.
Adapun tuntutan buruh dalam mogok kerja ke pihak perusahaan dimana, selama ini perusahaan PT. RGMS mengabaikan hak-hak pekerja buruh. Seperti hak yang tidak terpenuhi, BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan dan pengakatan karyawan tetap dan perumahan/mes, basis bajed pemanen diturunkan.
Aksi mogok kerja yang dikomandoi, Desrin Harjono Sianturi ketua PK Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT. RGMS mengatakan, mogok kerja yang digelar dalam lingkungan perusahaan terus akan berlanjut sebelum ada kesepakatan bersama dengan serikat pekerja mandiri nasional/pekerjaan buruh karyawan perusahaan PT. RGMS.
"Desrin menjelaskan kepada siagaonline melalui telfon genggamnya, Sabtu (10/02/18), aksi mogok kerja yang dilaksanakan mulai dari tanggal 07 Februari 2018 hingga sampai saat ini pihak perusahaan tidak menanggapi sama sekali," ucapnya dengan kesal.
Bukan hanya itu saja, aksi mogok kerja yang kita laksanakan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya sudah kita sampaikan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Pelalawan dan instansi lainya. Sangat kita sayangkan pihak Dinas Tenaga Kerja Pelalawan tidak adanya tidakan terhadap perusahaan PT RGMS, dan selama berlajalanya mogok kerja tidak satupun terlihat pengawasan dari Dinas dilapangan, beber Desrin.
Terpisah, Oferius H. Ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) menyayangkan ketika dikonfirmasi diruang kerjanya," pihak Dinas Tenaga Kerja kabupaten Pelalawan tidak dapat mempertemukan atau meperundingkan antara perusahaan PT. RGMS dan serikat pekerja/atau buruh, pada hal sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 141 ayat 2,3 dan 4. Diwajibkan dinas tenaga kerja kabupaten pelalawan mengupayakan akibat mogok kerja ini dapat diselesaikan. Rius, menduga Dinas Tenaga Kerja Pelalawan dan perusahaan PT RGMS adanya kongkalikong?. Hingga hak-hak normatif pekerja buruh selama ini perusahaan merajalela pada karyawannya sendiri, lanjutnya.
Ditegaskan lagi, Oferius berharap pada DPRD dan Bupati Kabupaten Pelalawan agar dapat mengambil alih dalam permasalahan yang dialami oleh para pekerja buruh ini didalam perusahaan PT.RGMS. Sehingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. Dan juga pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau agar dapat memerintahkan pihak kepengawasan turun diperusahaan PT.RGMS bersama-sama dengan Pengurus Serikat SPMN. Agar hak-hak pekerja buruh yang selama ini diabaikan atau dihilangkan oleh perusahaan PT.Raja Garuda Mas Sejati dapat terpenuhinya sesuai aturan, pinta Rius.
"Mogok kerja ini yang sebagai mana yang telah dituangkan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 145: dalam hal pekerja buruh melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh perusahaan pekerja buruh berhak mendapatkan upah, sampai adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja buruh," tegas Rius.
Terkait bungkamnya perusahaan PT RGMS, di beberapa tuntutan yang disampaikan ratusan buruh melalui mogok kerja, awak media konfrimasi ke perusahaan PT. RGMS melalui, Ibu Derma (HRD) via Hp selulernya 08137124XXXX mengatakan,"terkait hal itu saya tidak tahu karna saya baru pulang dari Palembang. Saya tidak bisa berikan klarifikas,"tutur Ibu Derma.**
(Tin)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :