Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Empat Organinasi Serikat Buruh Inhu Usulkan UKM Untuk 2018 Sebesar Rp 3.190.000
Senin, 02-10-2017 - 18:18:00 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Rengat - Organinasi serikat buruh sepakat akan mengusulkan Upah Minimum( UMK ) Kabupaten Inhu tahun 2018 mendatang sebesar Rp 3.190.000, ke dinas tenaga kerja.

Menurut pengurus keempat komunitas organisasi buruh itu, usulan kebutuhan hidup layak buruh akan mereka ajukan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu dan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Inhu.

“Insya Allah, bersama buruh, dewan pengupahan, dan Apindo di bulan Oktober ini akan dilakukan pembahasan UMK Inhu tahun 2018 mendatang,” ungkap keempat pengurus asosiasi buruh, Sabtu (29/9/2017).

Keempat orang pimpinan asosiasi buruh itu antara lain Ketua FSPTI-KSPSI, Mukson, Ketua F Hukatan KSBI, Winston Pandiangan, Ketua SBSI 1992, Barun, dan Ketua FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, April Karya diwakili Sekretaris, Diston Pasaribu.

Menurutnya, UMK sebesar Rp 2.448.000 per bulan sebagaimana UMK tahun 2017 belum mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) para buruh. Akibatnya, taraf hidup dan cita-cita mensejahterakan para buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu masih jauh dari harapan. “Kalau upah buruh masih sebesar UMK, sangat sulit bagi anak buruh untuk punya kesempatan menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi,” sambung Mukson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua F-Hukatan KSBI, Winston Pandiangan, turut mengecam perusahaan PTPN V Air Molek (AMO) I dan AMO II di Kecamatan Seilala.

Pasalnya, ucap Winston, PTPN V selaku perusahaan milik negara justru menabrak Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam aturan itu, PKWT hanya dapat diberlakukan kepada pekerja musiman, dan jumlah hari kerjanya harus di bawah 21 hari kerja. Termasuk masa percobaan hanya 3 bulan” ungkapnya

Anehnya, kata Winston, perusahaan berplat merah komoditi kebun kelapa sawit dan kebun karet tersebut justru memberlakukan aturan Kemenaker tentang PKWT kepada ratusan tenaga kerja bagian produksi bahkan kepada tenaga security sejak belasan tahun.

“Untuk menutupi pelanggaran aturan Kemenaker tentang PKWT kepada tenaga produksi, Manajeman PTPN V AMO I dan AMO II Seilala dengan cara memberikan borongan panen kepada pihak rekanan kontraktor. Kalau memang benar mereka memberlakukan seperti itu, siapa orangnya atau badan usaha mana sebagai penyedia jasa tenaga kerjanya," beber Winston.

Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Inhu Alex saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Senin (02/10) membenarkan rencana pembahasan upah buruh tahun 2018 mendatang akan digelar bersama Dewan Pengupahan dan Akademisi. “Tentang upah itu diatur dalam PP nomor 78 dan bukan asas semena-mena atau kepentingan kelompok,” ucap Alex.

Tambahnya, sah sah saja apa yang mereka usulkan, karena sudah diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui. Karena Dewan Pengupahan itu terdiri dari beberapa unsur," sebut Alex menjelaskan.

Sedangkan Manajer PTPN AMO I Seilala, Rambe, dan Manager PTPN V AMO II Seilala, Kliwon Sirait belum bisa dikonfirmasi. Meski nomor selulernya aktif, Rambe dan Kliwon belum menjawab. Bahkan konfirmasi singkat lewat pesan SMS, juga belum mendapatkan balasan.(Hamdan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Empat Organinasi Serikat Buruh Inhu Usulkan UKM Untuk 2018 Sebesar Rp 3.190.000
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved