Di Duga Oknum Dewan Inhu di Laporkan Ke Polisi
Selasa, 03-10-2017 - 21:06:32 WIB
Siagaonline.com, RENGAT - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau di duga di laporkan ke polisi terkait dugaan penipuan terhadap salah satu warga di kec,lubuk batu jaya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP: 155/X/2017/RIAU/RES INHU, tanggal 02 Oktober 2017, Kanit III SPKT Polres Inhu, Ipda Didik Susanto Putro, SH menerima laporan atau perkara dugaan penipuan dari korban sekaligus pelapor, Marsono (50) Warga Kecamatan Lubukbatu Jaya.
Sedangkan terlapor, selain oknum anggota Dewan Inhu inisial M turut terlapor inisial MU karena persekongkolan penipuan penjualan kebun kelapa sawit seluas 2 hektar.
Untuk mengawal jalannya proses hukum yang seadil-adilnya pelapor Marsono turut didampingi kuasa hukum, Dody Fernando SH MH.
"Terkait dugaan penipuan,Marsono saat awak media siagaonlinemcom konfirmasi melalui via selulernya dengan nomor Hp,08535559xxxx Marsono tidak mau mengangkat telpon masuknya".
Singkat cerita, harga jual beli kapling pun disepakati dari harga awal seratusan juta rupiah menjadi Rp 75 juta setelah korban bersama kedua orang terlapor bertatap muka.
Bahkan tidak lama kemudian korban menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 4 juta dengan bukti kwitansi ditandatangani terlapor oknum dewan.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 71 juta untk pelunasan, Sumarno melakukan transfer ke rekening BRI atas nama terlapor oknum Dewan, 24 Maret 2017.
Sayangnya, kata pelapor, lahan yang ia beli dari kedua terlapor justru tidak dapat ia kuasai karena lahan itu diduga milik Perusahaan. "Jangankan menguasai lahan surat SKGR pun tidak bisa saya dapatkan," sesal pelapor yang mengaku memilih menempuh jalur hukum karena kedua orang terlapor tak kunjung bertanggung jawab dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian sipelapor.
Terlapor oknum Dewan Inhu inisial M membantah melakukan penipuan tapi tidak menepis telah menjual kebun miliknya kepada pelapor.
Namun demikian, kata inisial M, ia sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan koperatif. "Jika saya dipanggil Penyidik saya akan datang, jangankan urusan saya, perkara orang pun saya beli," jawab M via seluler dan mengaku baru tahu ada laporan dari
Kelak, kata Marlius, jika laporan tidak terbukti ia akan balik lapor pencemaran nama baik. "Saya ini mantan Kepala Desa Morong, bukan orang bodoh, tapi sudah sekolah di Jawa hingga belasan tahun. Jadi jika laporannya tidak terbukti saya akan Penjarakan dia," tantang M dengan nada meninggi.di kutip dari media Koran Riau (Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :