Warga Hanya Dapat 35 Ribu Selama 12 Tahun, Ribuan Hektar Pola Mitra Di Kelolah PT TSM
Senin, 09-10-2017 - 18:25:06 WIB
 |
Warga Seiguntung melakukan aksi demo ke kantor Bupati Inhu.
|
Siagaonline.com, RENGAT - Dua belas tahun bermitra bersama PT Tani Subur Makmur (TSM) Warga Desa Seiguntung Hilir Kecamatan Rengat hanya terima Rp 35 ribu.
Anehnya, selain pengelolaan pola mitra yang tidak terbuka pihak PT TSM selain bapak angkat tampak enggan melakukan konversi.
Pada hal sejak tahun 2005 silam Masyrakat Desa Seiguntung Hilir melalui Koperasi Albarokah sudah menyerahkan lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola mitra kepada PT TSM seluas 4.000 hektar dengan komposisi 60:40.
Akibat kebun tak kunjung dikonversi bahkan sistem pengelolaan ditubuh Koperasi Albarokah tidak transparan dan berpihak kepada PT TSM, amarah dan emosi Warga pun memuncak.
Senin (9/10/2017) ratusan Warga Desa Seiguntung Hilir pun memilih unjuk rasa (Unras) ke Kantor Bupati Inhu di Pematangreba.
Sebelum bertolak ke Kantor Bupati, ratusan Warga yang melakukan Unras itu terlebih dahulu menyampaikan orasi ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Inhu.
Koordinator Unras, Joni Indriwadi mengatakan urgensi Unras karena pola tata kelola Koperasi Albarokah tidak pernah transparan. "Bermitra sudah 12 tahun, tapi yang diterima Warga baru sekali, tahun 2015, Rp 35 ribu per keluarga," sesal Mantan Ketua BPD Seiguntung Hilir itu dan diaminkan ratusan Warga.
Mirisnya lagi, kata Joni, janji akan mengkomersikan kebun pola mitra kepada Masyarakat dengan komposisi 60 persen haknya bapak angkat dan 40 persen untuk Warga dari luas lahan yang diserahkan kepada PT TSM seluas 4.000 hektar juga hanya janji palsu.
Joni juga berasumsi, sipemilik Perusahaan proses TSM atas nama Asun alias Mastur di Rengat kebal hukum atau barang kali dia bisa beli hukum. "Maka jika tuntutan ini tidak direspon secepatnya kami akan mendatangkan massa yang lebih besar," papar Joni
Kepada kelompok Unras, Plt Setdakab Ir Hendrizal MSi didampingi Stakeholder terkait mengatakan akan memperintahkan tim audit independen ke koperasi Albarokah.
Sedangkan janji konversi, Hendrizal berharga Masyarakat bersabar karena janji PT TSM untuk merealisasikan konversi berlaku hingga akhir tahun 2017.
Kapolres Inhu AKBP Aris Bastari SIK MH melalui KBO Kompol Frengky Tambunan didampingi Kapolsek Rengat Barat Kompol Suryadi kepada Pemerintah berpesan untuk merespon tuntutan Warga dan di imbangi.
Sedangkan kepada Warga yang melakuan Unras diharap tidak melakukan perbuatan anarkis.
Pengelola Koperasi Albarokah, Maljus dan Direktur Utama PT TSM, Asin alias Mastur belum dapat dikonfirmasi. (Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :