Kapolres Inhu Musnahkan Barang Bukti Milik AA Jenis Shabu
Senin, 13-11-2017 - 14:50:53 WIB
Siagaonline.com, Rengat - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pemusnahan Barang bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi hasil penangkapan seorang bandar besar Narkoba di Inhu. Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017) sekira pukul 09.00 Wib.
Adapun BB yang dimusnahkan, Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 (Seribu tujuh ratus koma sembilan puluh satu gram), disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0.10 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0.10 gram. Sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.
Sedangkan untuk Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna pink (merah muda) sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,60 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0.30 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.
Selanjutnya, Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna Krem sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19.74 gram, disisihkan seberat 0.60 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0.30 gram untuk persidangan. Maka sisa seberat 18.84 gram dimusnahkan sesuai Undang-undang.
"Dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi bertujuan untuk salah satunya adalah menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH.
Dikatakan Kapolres, sesuai dengan apa yang diundang-undangkan barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib di lihat dan saksikan oleh para pelaku. Sehingga rangkaian dan proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh Wabup Inhu H Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran kepolisian Inhu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui bandar besar Narkoba itu adalah AA warga kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu dan 2 rekannya, KT dan DI. Ketiga tersangka itu diamankan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu pada hari Kamis (2/11/2017) sekira jam 06.15 Wib.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :