PT.AKP Melanggar Tanggal Kontrak Yang Ditetapkan Dinas PU
Kamis, 07-12-2017 - 15:55:39 WIB
Siagaonline.com, Rengat - Pelaksanaan kerja badan jalan yang di Desa Bukit Meranti dengan pelaksana kerjanya dilakukan oleh PT.Artha Kindo Perkasa (AKP)telah melewati tanggal kontrak yang telah di tetapkan oleh Dinas Pekerja Umum (PU)kab.Indragiri Hulu.dengan nomor kontrak 08/KONT/DPUPR-BM/PJ/VII/2017.dan nilai kontrak Rp.8.794.773.000.
Dalam pelaksana kerja peningkatan struktur jalan Simp.4 Belilas-Bukit Meranti yang dikerjakan pleh PT.Artha Kindo Perkasa(AKP),sampai berita ini di terbitkan pekerjaan fisik dilapangan belum juga rampun sekitar 2 km lagi yang belum selesai,dan sebagian setengah badan jalan sudah di Aspal,artinya pihak pelaksana kerja yang dipercayai oleh Dinas Pekerja Umum(PU)Inhu dinilai terlalu lamban kerjaanya.
Kepala Dinas Pekerja Umum (PU)dan Penataan Ruang,Ir Yelfidar (Plt)saat dikonfirmasi terkait pekerjaan jalan yang ada di Desa Bukit Meranti dan mengatakan,"Apabila Pelaksana kerja yang diduga melanggar kontrak yang sudah di tetapkan kita dari Dinas pekerja Umum (PU)akan melakukan kebijakan dengan mengambil sikap," Didenda saja".terang Yelfidar saat dikonfirmasi melalui via seluler,tambah Yelfidar kalau masa waktu Addendum yang di berikan,"Saya tidak tahu yang mengetahui itu adalah PPTK pak Suheri, tungkasnya.
Suheri,sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dikonfirmasi awak media Siagaonline mengatakan,"pekerjaan yang di Desa Bukit Meranti itu kalau di ikuti dengan kontrak yang telah ditetapkan tidak terkejar,dan pihak perusahan Artha Kindo Perkasa(AKP)telah mengajukan Addendum kepada kami sampai tanggal 30/12/17.
sisi lain juga,Suheri berjanji akan memperlihatkan surat pengajuan Addendum dari PT AKP,jum'at 08/12/17 guna memastikan apakah benar Addendum itu sudah dikantongi.
Masyarakat Desa Bukit Meranti sudah mulai resah terkait pekerjaan pengAspalan yang dilakukan pihak PT Artha Kindo Perkasa(AKP)tidak kunjung selesai dan dinilai pekerjaan yang dilakukan asal asal saja,dan pekerjaanya terkadang bekerja terkadang tidak sehingga tanggal kontrak yang ditetapkan dilanggar,"kita ingat sewaktu mulai pelaksana kerja kalau tidak turun dua Anggota Dewan Inhu Suradi dari partai Golkar,R.Irwantoni dari partai PDI.P Dapil II. beserta pemerintah Inhu,menegur PT AKP dalam pekerjaanya yang selalu tersendat sendat.
Hasilnya,atas teguran tersebut barulah pihak PT AKP dengan serius mengerjakan proyek tersebut,dan sekarang ini perusahaan tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan dan dinilai Membandal.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :