Selasa, 21 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Lahan Kawasan Hutan Inhu Disulap Menjadi Kebun Sawit
Kamis, 14-12-2017 - 20:31:54 WIB

TERKAIT:
   
 


SiagaOnline.com, Rengat - PT.Bagas Indah Perkasa(BIP) dan PT.Runggu Prima Jaya (RPJ) telah melakukan mengalih fungsikan lahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin,yang terletak di dua kecamatan, PT. Bagas Indah Perkasa di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Ketua Banggar DPRD Inhu, Suharto,SH meminta kepada aparat penegak hukum,baik itu Kepolisian dalam hal ini Polda Riau,maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,untuk dapat segera melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang nekat mengalih fungsikan lahan kawasan hutan menjadikannya kebun sawit tanpa izin.

"Menurut Politisi Partai berlambang Ka'bah ini, sebenarnya dalam permasalahan pembabatan kawasan hutan yang sudah jelas tidak ada izin pelepasan kawasan hutan untuk dilakukannya alih fungsi lahan hingga menjadikannya perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut.

 Selain itujuga,ada aturannya dalam pembangunan kebun kelapa sawit sebagaimana yang dilakukan PT Bagas Indah Perkasa (BIP) di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan PT Runggu Prima Jaya (RPJ)di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, yang melebihi luasan dari 25 hektar wajib memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Apalagi, pembabatan kawasan hutan ini sudah dilakukan kedua perusahaan sejak tahun 2008 dan seperti PT BIP sudah memiliki izin lokasi dari Bupati Inhu tahun 2011, meski ada keanehan terhadap PT BIP ini, yang seharusnya lebih dulu memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, baru bisa memiliki IUP-B dari Bupati Inhu, ini malahan menjadi terbalik.

Yang menjadi heran Suharto,kenapa PT BIP bisa memiliki izin IUP-B hingga UKL-UPL, sementara belum diketahui bagaimana status kawasan hutan yang akan dialih fungsikan,dalam hal ini Kementerian LHK RI mempunyai kewenangan penuh dalam pemberian izin pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan hingga penggantian kawasan hutan itu sendiri.

“Ini sudah kerja gila,masak iya kejadian pembabatan kawasan hutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 dilakukan PT BIP dan PT RPJ yang sama sekali tidak memiliki izin apapun juga,lantas dibiarkan begitu saja tanpa ada berupa tindakan apapun juga dari Pemkab Inhu” Keluh Suharto.

Yang lebih ironisnya lagi,dan membuat tidak habis terpikir, PT Runggu Prima Jaya (RPJ) membabat kawasan hutan lindung hingga mencapai 3.247 Ha, tanpa dilandasi berupa surat apapun juga, malah dibiarkan saja berlangsung dan hingga saat ini perusahaan itu bisa memanen kelapa sawit yang ditanamnya.

Malahan pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru pimpinan Aditia B Santoso sudah melaporkannya ke Penyidik Polda Riau, bahkan pihak pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau,namun hingga saat ini belum ada realisasinya yang nampak secara konkrit, “Ini ada apa” Tanya Suharto.

Malah belakangan ini, PT RPJ membuat tameng dengan mengatasnamakan perkebunan sawit yang luasannya 3.247 Ha yang sudah produksi itu dengan nama Koperasi Apkasindo Kab Inhu,artinya membuat seolah olah PT RPJ itu hanya sebagai kontraktor pembangunan kebun sawit, sedangkan penguasanya adalah masyarakat yang bernaung di Koperasi Apkasindo, ini sudah pembohongan public namanya, Tambah Suharto.

“Siapa yang menjadi sutradara dalam pembabatan hutan lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap dan membabat kawasan hutan di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Inhu ini, perlu dibongkar dan diadili, sebab ini merupakan kerugian Negara dalam pembantaian kawasan hutan” Ujar Suharto.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Inhu yang membidangi masalah kehutanan, Nopriadi, SE mengatakan, akan melakukan “Hearing” (Dengar pendapat) dan memanggil Bupati Inhu terkait penerbitan izin lokasi, IUP-B hingga dan UKL-UPL yang diterbitkan Pemkab Inhu, tentu saja dalam hal ini berikut instansi yang terkait seperti Dinas Perkebunan Inhu, Dinas Kehutanan Inhu (Kala itu) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu dan yang lainnya.

Selaku Menejer PT BIP, Andi Sinaga masih tetap bersikukuh bahwa, perusahaan yang dipimpinnya sudah melengkapi perijinan yaitu berupa izin lokasi, IUP-B dan UKL-UPL yang diterbitkan Pemkab Inhu, malahan setiap bulannya Andi harus membayar pajak mencapai sekitar Rp.350 juta per bulan di Dispenda Pemkab Inhu.

 Andi Sinaga mengaku, memang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI, karena permohonannya ditolak, hingga untuk pengurusan HGU di BPN tidak dapat dilakukan, namun kepemilikan HGU tidak diperlukannya karena sudah memiliki SKGR dari Kepala Desa Pauhranap, Amri RF dan diketahui Camat Peranap.

Sedangkan Menejer PT Runggu Prima Jaya (RPJ) memang tidak berkenan melayani wartawan, hal ini dibuktikan berulang kali dihubungi selulernya, meski nada deringnya masuk,namun TJ Purba tidak berkenan mengangkatnya dan tidak bersedia membalas sms wartawan, bahkan saat dikunjungi awak media ini ke kantornya di Peranap, dikatakan pegawainya TJ Purba sedang keluar kota.(Hamdan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Lahan Kawasan Hutan Inhu Disulap Menjadi Kebun Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved