Proyek Anggaran Dua Milyar Dikerjakan Oleh Kontraktor Abal-Abal
Kamis, 04-01-2018 - 08:38:33 WIB
SiagaOnline.com, Rengat - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Propinsi Riau melakukan pemutusan kontrak terhadap CV yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan semenisasi tahun 2017, yang berada di dua (2) titik, Jalan Bumi Bhakti Rt 05 Rw 08, Jalan Seminai Gang Rumbio Rt 04 Rw 08 Kelurahan Pematang Reba Kec.Rengat Barat Kab.Indragiri Hulu.
"Pelaksanaan kegiatan proyek semenisasi yang terletak di dua titik tersebut dianggarkan 2 Milyar lebih, tapi dalam pelaksanaan teknis dilapangan tidak selesai dikerjakan tepat waktu"
Imam, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau saat dikomfirmasi awak media siagaonline mengatakan,"pelaksana kontraktor yang mengerjakan pekerjaan itu saya lupa CV nya tapi pada intinya kami sudah memutus kontrak tersebut ke pada pelaksana kerja," tungkasnya.
Selanjutnya, dalam pekerjaan yang tidak rampung tersebut diakui oleh Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Riau, anggaran yang sudah dikeluarkan untuk kontraktor dalam kegiatan semenisasi itu baru 40 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 2 Milyar lebih itu. Tambah Imam saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya (03/01/2018).
April dan Yanto, sebagai pekerja proyek jalan semenisasi tersebut membenarkan bahwa proyek semenisasi di dua(2)titik belum siap dikerjakan,"Gaji kami belum juga dibayarkan sampai sekarang, terakhir kami kerja tanggal 26 Desember 2017.
Sisi lain, kedua pekerja tersebut tidak mengatahui siapa kontraktornya, kami taunya hanya kerja sesuai perintah mandor, cuman kami tau nama mandornya yaitu pak Gopek, jawab Aprijal saat awak media konfirmasi.
Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman Kab.Inhu, Indra T, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (02/01) mengatakan, tahun 2017, Dinas Perkim Kab.Inhu tidak ada kegiatan proyek pembangunan semenisasi di jalan Seminai Gang Rumbio dan di jalan Bumi Bhakti,"Kalau gak salah itu proyek provinsi, kami yang di kabupaten ini tidak pernah diberitahukan kalau ada kegiatan proyek dari provinsi, ucap Indra T.
Dalam hal ini, seharusnya Kepala Dinas atau Kabid Perumahan dan Permukiman provinsi Riau mengambil sikap terkait pekerjaan yang dilakukan oknum kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaanya bukan hanya memutuskan kontrak tetapi seharusnya pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaanya dan dilaporkan kepihak yang berwajib.
(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :