Mapolsek Kuala Cenaku Inhu Berhasil Ringkas Seorang Penikmat Narkotika Dan Sebelas Paket Narkoba
Kamis, 01-02-2018 - 08:45:40 WIB
 |
Pelaku penitma Narkoba.
|
Siagaonline.com, Rengat - Anggota Mapolres Inhu berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan gunaan Narkoba di jalan lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulia Dusun Mekar Sari, RT.001 RW.005, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu), Selasa 30/01/2018, sekira pukul 13:00 Wib.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan yang diterima, LP.A/01/I /2018/Riau/Res Inhu/ Sek Kuala Cenaku, tanggal 30/01/2018,diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Dalam hal ini, penangkapan yang dilakukan Selasa, 30/01/2018 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Dusun Mekar Sari RT.001 RW.005 Desa Kuala Mulia Kec.Kuala Cenaku, dipimpin oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP R Warsito bersama anggota yaitu Kanit Reskrim AIPDA S Nazara dan anggota, KSPK III BRIPKA Faisal Fiska serta anggota Babinkamtibmas BRIPKA M Nurhadi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan pada saat itu pelaku berada dalam kamarnya diduga sedang memakai Narkotika jenis shabu-shabu.
Proses ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap warga pendatang yang pindahan dari Bayas Kab.Inhil tinggal di rumah istri keduanya dan orang tersebut dicurigai sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan Penyelidikan dan dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan tugas,dan Mapolsek Kuala Cenaku berhasil bekuk seorang pria,dengan berInisial Ujang Indra Als Frengki Bin Mawardi,umur 34 tahun, Swasta, suku Banjar, Islam, Alamat Dusun II Desa Bayas Jaya Kec.Kempas Jaya Kab.Inhil.
AKBP Arif Bastari Sik.MH melalui Baru Humas Mapolres Inhu,membenarkan telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai penikmat shabu-shabu,penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Cenaku juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB)sebelas(11)bungkus paket kecil berisi Narkotika jenis Sabtu tiga(3) buah kaca pilek,satu(1)buah Bung,satu(1)buah botol permen hipermint,empat(4)buah korek api gas, Uang sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah),satu buah Hand Phone.
Hasil interogasi kepada Pelaku, pelaku mengakui mengambil Narkotika dari seseorang bernama LAMPAM,alamat Kec.Tempuling Kab Inhil, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kuala Cenaku guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,langkah langkah yang diambil memeriksa saksi saksi,Meninventarisir/memdata identitas terduga pelaku,Melakukan test urine terhadap tersangka dengan dokumentasinya setelah itu dalam perkara ini Melengkapi berkas perkara, Melakukan koordinasi dengan JPU, Mengirimkan berkas perkara ke JPU. (Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :