Anggota Reskrim Polsek Inhu Ringkus Pencuri Mobil Truck
Kamis, 03-05-2018 - 21:47:28 WIB
Siagaonline.com, Rengat - Anggota Gabungan Reskrim dua Polsek Kabupaten Indragiri Hulu berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit mobil Light Truck dengan merk hino,pelaku berhasil diamankan di jalan lintas timur kec.seberida Kabupaten Indragiri Hulu,Kamis 03 Mei 2018 sekira pukul 03.30 Wib.
"Anggota Reskrim Polsek Rengat Barat bekerja sama dengan Anggota Reskrim Polsek Seberida Berhasil Ringkus pelaku pencuri mobil truck merk Hino hanya waktu dua jam"
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap tersangka,Kamis 03 Mei 2018 sekira pukul 02.00 wib,Anggota Reskrim Polsek Rengat Barat dapatkan informasi dari seorang laki-laki yang melaporkan kejadian pencurian satu unit mobil light truck merk Hino warna hijau.dengan No.pol,BH 8857 GI dan No.Rangka:MJEC1JG42840,No.Mesin:W04DTMJ-16975 atas nama kepemilikan mobil Muhammad Salam.
Kepemilikan mobil,Suaidil Azmi,umur 38 tahun,pria,Wiraswasta,agama islam,jln.Purnawirawan RT 003 RW 004 Kel.Pematang Reba Kec.Rengat Barat Kab.Inhu atau Jl.Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing,melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat.pelopor mengalami kerugian sekitar Rp.60 juta rupiah.
Mobil Light Truck dengan merk Hino,terjadi Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekira pukul 02.00 wib.di Jalan Lintas Timur Km 10 Desa Talang Jerinjing Kec.Rengat Barat Kab.Indragiri Hulu(Inhu)
Sedangkan saksi dalam perkara ini,Yuhendri Saputra,umur 35 Tahun,pria,Wiraswasta,Islam,Jl.Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing Kec.Rengat Barat Kab.Inhu.
Dari hasil laporan pelopor,Anggota Reskrim Polsek Rengat Barat akan melakukan tindakan menerima laporan,cek tempat perkara(TKP),meminta keterangan pelopor, serta keterangan saksi-saksi,mengamankan barang bukti
dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
AKBP Darmin Ginting SIK,Kapolres Indragiri Hulu melalui paur Humas membenarkan telah terjadi pencurian mobil Light Truck merk Hino di jalan lintas timur Desa talang Jerinjing Km 10 sekira pukul 03:30 Wib,pelaku berhasil di amankan anggota Reskrim Polsek Seberida yang bekerja sama dengan Polsek Rengat Barat,pelaku berInisial A S alias AN,Umur 32 tahun,pria,agama islam,tidak bekerja,alamat simpang kawat Kabupaten Tanjung Balai Asahan provinsi Sumatera Utara.
Dalam penangkapan,Anggota Reskrim juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit mobil light truck merk Hino warna hijau,satu buah besi yang salah satu ujungnya dipipikan,dan satu buah kunci pas ukuran 8 mm.(hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :