SiagaOnline.com, Bengkalis - Baru-baru ini maraknya illegal logging mahang kubik dan kayu olahan bahan jadi di dalam Suaka Margasatwa(SM)
Cagar biosfir Bukit Batu.
Menurut masyarakat yang beraktivitas di sungai Bukit Batu mengatakan, maraknya pekerja kayu mahang kubik dan kayu olahan bahan jadi di dalam kawasan SM Cagar biosfir Bukit Batu. Semakin mengkhawatirkan berlokasi di daerah sungai tambuyut dan ada berapa-rapa titik lokasi Kayu tersebut diolah oleh bebera oknum yang megunakan jasa pekerja anggota Senso sebagai pengelola bahan jadi, kata Sumber yang tak mau ditulis namanya.
Dijelaskan, kayu tersebut ditarik menggunakan pompong atau speed boat melewati akses Sungai Bukit Batu dampak dari pembersihan Sungai Bukit Batu. Perkerja kayu semakin gampang untuk mengeluarkan kayu tersebut. Akses sungai sudah bersih pelaku pemain kayu semakin berutal menebang kayu, setiap hari dikeluarkan kayu mahang kubik dan bahan olahan tersebut. Yang dimana menguntungkan secara individu dengan alasan mencari makan,
"Hutan yang jadi banggaan oleh dunia khususnya Indonesia dan pemerintahan Kabupaten Bengkalis Riau, yaitu hutan Suaka Margasatwa (SM) Cagar biosfer Bukit Batu yang melindungi flora dan
fauna semakin mengkhawatirkan dikabar kan, ada oknum aparat tertentu melindungi kegitan illegal logging tersebut , kepada penindak hukum agar dapat menindak pelaku pemain kayu mahang kubik dan kayu olahan di dalam kawasan hutan suaka margasatwa(SM) Bukit Batu yang makin marak. Kayu tersebut diangkut dibawa keluar dari Desa Tamiang Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis menuju Pekan Baru, Dumai, menggunakan mobil colt diesel atau gerobak Kayu Besar. Ada beberapa titik tempat pembongkaran kayu tersebut ditumpukkan dirumah warga setempat. Tinggal menunggu jemputan waktu maghrib sampai malam hari kayu tersebut akan diangkut dari Desa Tamiang menuju kota Pekan Baru dan Dumai sampai saat ini belum ada tersentuh hukum," jelasnya.
Menurutnya ukuran Harga bervariasi kayu mahang kubik dan bahan olahan 2,5×10×5 meter ada yang 2×10×5 meter dari harga Rp.2000,000 Rp2.500.000 sampai Rp3.200.000 per ton bahan jadi. Yang dijual oleh pengelola kayu mahang kubik dan bahan jadi tersebut.
"Sangat menggiurkan pemain kayu olahan, sehingga hutan suaka margasatwa (SM) Cagar Biosfer Bukit Batu dijadikan omset keuntungan bagi pemain kayu yang bekerja di dalam kawasan Hutan Larangan tersebut," terangnya.
Ketika media ini konfirmasi Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Riau (KSDA) Hartono megatakan, apa bila sesuai dengan kordinat pelaku ilegel loging akan di tindak secara hukum, paparnya.
Aktivitas dugaan ilegal loging tersebut melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. UU 32 tahun 2009 tentang pegelola lingkungan hdup. UU No 18 tahuan 2013 tentan pencegahan dan peberantasan perusak hutan.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2)diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :