Kejari Terima Uang Sisa Pengganti Dari Terpidana Korupsi Mantan Kadisdik Rohil
Kamis, 07-04-2022 - 09:43:03 WIB
SiagaOnline.com, Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima uang sisa pengganti kerugian negara dari seorang terpidana Misnawati yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Uang sisa pengganti yang diserahkan Misnawati tersebut sebesar Rp 40 juta yang diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Herdianto, SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan, Jufri Banjarnahor, SH.
"Kasus korupsi ini merupakan anggaran belanja rutin di lingkup Dinas Pendidikan Rohil pada tahun 2014 yang lalu dan menjerat tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah, MW yang menjabat sebagai Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. HS pihak swasta dan JS tenaga honorer di Dinas Pendidikan," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasiintelijen Yogi Hendra,SH, Rabu (06/04/2022).
Yogi juga menjelaskan, Kasus korupsi ini berawal adanya temuan PPATK terkait rekening gendut tenaga honorer di Kabupaten Rohil. Tenaga honorer tersebut adalah tersangka JS.
"Dalam rekening terlihat transaksi keuangan miliaran Rupiah. Padahal status pemilik rekening hanya pegawai honor di Dinas Pendidikan Rohil. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui, JS hanya pemilik rekening namun dananya dari Kadis Pendidikan MW. Hasil penyidikan akhirnya diketahui adanya korupsi dana anggaran rutin tahun 2014. Dana rutin belanja sebesar Rp1,92 miliar ternyata dikorupsi Rp1,8 miliar. Dana belanja rutin tersebut dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif. Misalnya saja dana untuk pembelian alat tulis kantor, atau pembuatan kursi untuk sekolah," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan kasiintelijen Kejari Rohil. Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor : 719/TU/2018/ 2755 K/PID.SUS/2017 tanggal 14 Maret 2018 terpidana MW tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang pada pokoknya menyatakan dalam amar putusanya sebagai berikut :
Menyatakan Terpidana MW terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan subsidar.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 180 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pembayaran sisa uang penganti tersebut katanya lagi, karena dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan uang terpidana yang dititipkan sebesar Rp.140 juta dan sudah disetorkan ke Kas Negara sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebagaimana dalam Putusan oleh terpidana MW yaitu sejumlah Rp. 40 juta.
"Usai diterima, sisa uang pengganti tersebut diserahkan dan disetorkan langsung oleh Bendahara penerima ke kas Negara," tandasnya. (Adila)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :