Terbukti Bersalah, Enam Orang Terdakwa Pemilik 105.926 Gram Sabu Dijatuhkan Dengan Pidana Mati
Selasa, 24-05-2022 - 21:32:38 WIB
 |
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil |
SiagaOnline.com,Rohil- Hari ini Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib Sidang terhadap enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terus bergulir dan hari ini telah memasuki agenda sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Umum.
Demikian di katakan Kajari Rohil, Yuliarni Appy,SH.MH dalam keterangan tertulis yang dikirimkan oleh Yogi Hendra.SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir kepada Siagaonline.com, Selasa-(24/05) sore.
"Dalam surat tuntutan dimana Penuntut Umum Rahmat Hidayat dalam amar Tuntutannya menyatakan bahwa terhadap terdakwa (1.) Zulkarnaini Als Jul (2.) Dedi Yusmarika Als Dedi (3.) Joni Putra Als Pedro (4.) Anthoni Siregar Als Anton (5.) Rizki Kurniawan Siregar als Kiki bin Ali Juret Siregar (alm) (6.) Sudarno Als Ken dinyatakan telah terbukti bersalah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum,"ujar Kasi Intel Yogi Hendra.SH.MH.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terhadap terdakwa (1.) Zulkarnaini Als Jul (2.) Dedi Yusmarika Als Dedi (3.) Joni Putra Als Pedro (4.) Anthoni Siregar Als Anton (5.) Rizki Kurniawan Siregar als Kiki bin Ali Juret Siregar (alm) (6.) Sudarno Als Ken dijatuhkan dengan pidana mati.
"Menyatakan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A35 Warna Merah Berikut Sim Card Nomor 0812 60330079.1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam Dengan Nomor Polisi Bm 1024 Jp Berikut STNK dirampas untuk Negara .Sementara itu, 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver No.Pol BM 1745 LJ beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi M.Khairul Amri. 7 (tujuh) Karung Warna Putih Kode A - Kode G Yang Masing - Masing Karung terdiri dari karung A Berisi 12 (dua Belas) Bungkus, Karung B Berisi 12 (dua Belas) Bungkus, Karung C Berisi 15 (lima Belas) Bungkus, Karung D Berisi 16 (enam Belas) Bungkus, Karung E Berisi 15 (lima Belas) Bungkus, Karung F Berisi (lima Belas) Bungkus, Karung G Berisi 15 (lima Belas) Bungkus Plastic Kemasan Teh Cina Warna Kuning Hijau Yang Didalamnya Terdapat Kristal Bening Mengandung Narkotika Jenis Methafethamina/shabu, Sehingga Jumlah Total 100 (seratus) Bungkus Dengan Total Berat Brotto Keseluruhan 105.926 (seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam ) Gram dirampas untuk dimusnahkan," beber Kasi Intelijen Kejari Rohil.
Disampaikan Yogi bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap 6 (enam) orang terdakwa tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua (ERIF ERLANGA, S.H.) , Hakim anggota (HENDRIK NAINGGOLAN, S.H.) dan Hakim anggota (ALDAR VALERI,S.H.) memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut.
"Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," ujarnya.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Video Conference dengan Pengadilan Negeri Rokan Hilir sedangkan para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.(rilis).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :