Dengan Aplikasi M-Paspor
Masyarakat Menilai Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Memuaskan
Selasa, 31-05-2022 - 18:13:46 WIB
 |
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi Agus Susdamajanto,SH.MH saat menyapa masyarakat |
SiagaOnline.com,Rohil-Masyarakat menilai proses pengurusan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Provinsi Riau sangat mudah dan lancar. Demikian diungkapkan Sulasno Nio warga Jalan Bakti, Panipahan di Bagansiapiapi,Selasa (31/05/2022).
" Saya mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi ingin membawa orang tua berobat ke Malaka, mendapat tahu saya ingin membawa orang tua berobat pegawai Imigrasi bahkan kepala kantor Imigrasi ikut membantu untuk kelancaran urusan perpanjangan paspor saya. Saya nilai pelayanan mudah dan lancar, tidak dipersulit, " kata Sulasno.
Terpisah, kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto,S.H,M.H ditemui media ini seusai menyapa masyarakat yang lagi berusan di kantornya mengatakan bahwa, Untuk Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi sudah punya Inovasi dan Dedikasi.
"Di kantor Imigrasi ini kita sudah berpredikat wilayah bebas dari korupsi yaitu tahun 2020 dan sudah dicanangkan sudah bersertifikat dari Menteri Aparatur Sipil Negara Menpan RB yaitu bapak Cahyo Kumolo," kata Agus Susdamajanto.
Lebih lanjut dijelaskan kepala Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi bahwa pihaknya sudah mempunyai pelayanan dengan sistem aplikasi yaitu M-Paspor.
"Kita sudah mempunyai aplikasi layanan yaitu M.Paspor, Mobile Paspor sudah berbasis aplikasi, disitupun sudah ada fitur-fiturnya, sudah ada formulirnya dan harga Paspornya yaitu seharga Rp 350 ribu. Tidak ada satu rupiahpun di kami itu langsung dibayar ke pihak bank," ujarnya.
Untuk proses tahapan pengurusan paspor, setelah pemohon melakukan pengisian ke layanan aplikasi Mobile Paspor, mereka menentukan untuk kedatangan yaitu pada jam berapa,hari apa, tanggal berapa yang mereka tentukan, jadi bukan dari pihaknya. Selanjutnya pemohon mengajukan permohonan bayar yang sudah ditentukan tanggal untuk kehadiran untuk foto. Setelah itu baru mereka datang ke kantor Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan dokumen guna verifikasi data, selesai itu mereka (pemohon) langsung foto dan wawancara untuk diambil wajah dan sidak jari. Selesai daripada itu pemohon menunggu tiga hari untuk pengambilannya dan diproses lah menggunakan sistem aplikasi M-Paspor ini," jelasnya.
"Kita sudah selalu menggelora bahwasanya kita sudah tidak ada calo lagi, tidak ada lagi yang antri karena mereka (pemohon) yang sudah menentukan jadwalnya. Kita hanya melayani dengan sepenuh hati dan keikhlasan hati," pungkasnya. (Suprianto)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :