SiagaOnline.com,Rohil-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir.
Paripurna dipimpin wakil ketua I H. Abdullah di damping wakil ketua II, Basiran Nur Efendi, SE., M.IP dan wakil ketua III, Hamzah,SH.MH, Senin (6/2/2023) Sore.
Paripuirna juga di hadiri oleh anggota DPRD Rohil, Serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST.M.IP, Kabag Persidangan DPRD Rohil H.Julianda Ssos.
Sementara itu , dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh wakil bupati Rokan Hilir, H.Sulaiman, SS.MH didampingi para asisten, kepala OPD dilingkungan pemkab Rokan Hilir.
"Kita hadir di ruangan yang berbahagia ini sebagai bentuk pengabdian kita kepada bangsa dan negara semoga kita tetap diberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan,”kata pimpinan rapat paripurna, Abudullah.
Dijelaskan, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah seperti rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,Rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan,Rancangan peraturan daerah tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan, Bagan Batu Barat, Kepenghuluan persiapan murini makmur, kecamatan Bagan Sinembah, Ke penghuluan persiapan Menggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan persiapan Bagan Nenas,Kecamatan Pujud, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rokan Hilir.
“Usulan empat rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),dan komisi B kepada pimpinan DPRD yaitu tentang kabupaten layak anak,ranperda kawasan tanpa rokok,ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan ranperda tentang tanggungjawab social (CSR) di lingkungan kabupaten rokan hilir oleh Bapemperda dan komisi B,” ujar Abdullah.
Sementara itu dalam Pidatonya Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menyampaikan, bahwa
Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya undang undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
" Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 187ayat 2, bahwa perda mengenai pajak daerah dan Retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini. Artinya, sebelum jatuh tempo pemberlakuan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tersebut, perlu kita tetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan Retribusi daerah," Ungkapnya.
Kedua, Ranperda Tentang pengelolaan keuangan daerah, Rancangan peraturan daerah ini kami sampaikan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016.
Selanjutnya yang ketiga Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.
" Dan yang keempat adalah Ranperda Tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan murini makmur kecamatan Bagan Sinembah kepenghuluan persiapan Manggala Teladan kecamatan tanah putih dan kepenghuluan persiapan Bagan nenas kecamatan Pujud," Katanya.
Selanjutnya ranperda yang kelima adalah, Ranperda Tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan, undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.
" Kami menyadari bahwa Enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini banyak kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan bersama, untuk itu berjalan dengan waktu nantinya pada saat dilaksanakan Hearing, diskusi dan pembahasan, diharapkan ada masukan dan saran baik dari kami selaku eksekutif maupun dari saudara saudara selaku legislatif yang tentunya harapan kita akan melahirkan produk hukum daerah yang benar benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya.(Sup)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :