PT. NSP Tolak Musyawarah Bipartite
Rabu, 08-08-2018 - 00:39:35 WIB
SiagaOnline.com, Meranti - Dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh PT.National Sago Prima (NSP) yang beralamat Tanjung Bandul Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti kembali terkuak, kali ini berawal dari dimutasikan 14 orang karyawannya secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa memperhatikan ketentuan Undang-Undang No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan
Di sebut kan pada pasal 32 ayat 1 menyebutkan "Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, setara tanpa diskriminasi. Ayat 2 pula menyebutkan "Penempatan tenaga kerja di arahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yabg sesuai dengan keahlian, minat dan kemampuan".
Selain itu PT NSP juga di nilai tidak memberlakukan pekerjanya sesuai hak pekerja, yang mana penunjuk lembaga bipartite tak sesuai undang-undang, karena dilakukan dengan penunjukan secara langsung oleh perusahaan, seharus hal ini di pilih secara demokratis, selain itu perusahaan tersebut juga tidak membayar upah lembur yang sudah di sepakati sebelumnya.
Menurut penuturan salah seorang karyawan yang di mutasi tersebut Rusman (43) kepada awak media ini mengatakan, "Saya bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013, hingga saat ini tidak pernah di angkat menjadi kayawan tetap, setiap kali di tanya jawabannya selalu masih dalam proses. Perusahaan juga tidak pernah membiayai ongkos perobatan setiap saya sakit". kata Rusman
Dikatakan juga oleh Daker (25) salah seorang karyawan yang ikut di mutasi karena sangat kecewa dengan mutasi ini, "Saya sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang memindahkan saya ke jabatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ahlian saya, yaitu sebelum ini saya di halper menjadi security di perkebunan, tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu. Bahkan perusahaan akan memberikan sanksi apabila menolak di mutasi".ujar Daker.
Hal yang sama terjadi pada Muhri (30) yang di mutasi pada pekerjaan yang bukan keahliannya, "Saya di mutasi ke PKS Belida di palembang sebagai operator proses, sedangkan saya belum memliki SK sebagai operator, bagai mana saya mau melakukan pekerjaan tersebut, dan pada pekerjaan sebelumnya saya sebagai operator tetapi menerima upah setara dengan halper". tambah Muhri.
Ketua pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC FSP. RTMM-SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ibrahim Munir mengatakan, "Mutasi yang dilakukan oleh management PT. National sago prima terhadap pekerjanya terkesan memberi hukuman tanpa memperhatikan kecekapan dan keahlian pekerja. hendaknya perusahaan tersebut menjalin hubungan industrial yang pancasilais yang memanusiakan manusia serta berharap kepada pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan harus turun tangan melakukan pembinaan pada perusahaan dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran peraturan dan perundang undangan ketenagakerjaan". ***(Nr).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :