Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
PT. NSP Tolak Musyawarah Bipartite
Rabu, 08-08-2018 - 00:39:35 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Meranti - Dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh PT.National Sago Prima (NSP) yang beralamat Tanjung Bandul Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti kembali terkuak, kali ini berawal dari dimutasikan 14 orang karyawannya secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa memperhatikan ketentuan Undang-Undang No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan

Di sebut kan pada pasal 32 ayat 1 menyebutkan "Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, setara tanpa diskriminasi. Ayat 2 pula menyebutkan "Penempatan tenaga kerja di arahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yabg sesuai dengan keahlian, minat dan kemampuan".

Selain itu PT NSP juga di nilai tidak memberlakukan pekerjanya sesuai hak pekerja, yang mana penunjuk lembaga bipartite tak sesuai undang-undang, karena dilakukan dengan penunjukan secara langsung oleh perusahaan, seharus hal ini di pilih secara demokratis, selain itu perusahaan tersebut juga tidak membayar upah lembur yang sudah di sepakati sebelumnya.

Menurut penuturan salah seorang karyawan yang di mutasi tersebut Rusman (43) kepada awak media ini mengatakan, "Saya bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013, hingga saat ini tidak pernah di angkat menjadi kayawan tetap, setiap kali di tanya jawabannya selalu masih dalam proses. Perusahaan juga tidak pernah membiayai ongkos perobatan setiap saya sakit". kata Rusman

Dikatakan juga oleh Daker (25) salah seorang karyawan yang ikut di mutasi karena sangat kecewa dengan mutasi ini, "Saya sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang memindahkan saya ke jabatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ahlian saya, yaitu sebelum ini saya di halper menjadi security di perkebunan, tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu. Bahkan perusahaan akan memberikan sanksi apabila menolak di mutasi".ujar Daker.

Hal yang sama terjadi pada Muhri (30) yang di mutasi pada pekerjaan yang bukan keahliannya, "Saya di mutasi ke PKS Belida di palembang sebagai operator proses, sedangkan saya belum memliki SK sebagai operator, bagai mana saya mau melakukan pekerjaan tersebut, dan pada pekerjaan sebelumnya saya sebagai operator tetapi menerima upah setara dengan halper". tambah Muhri.

Ketua pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC FSP. RTMM-SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ibrahim Munir mengatakan, "Mutasi yang dilakukan oleh management PT. National sago prima terhadap pekerjanya terkesan memberi hukuman tanpa memperhatikan kecekapan dan keahlian pekerja. hendaknya perusahaan tersebut menjalin hubungan industrial yang pancasilais yang memanusiakan manusia serta berharap kepada pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan harus turun tangan melakukan pembinaan pada perusahaan dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran peraturan dan perundang undangan ketenagakerjaan". ***(Nr).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • PT. NSP Tolak Musyawarah Bipartite
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved