PT. NSP di duga langgar undang-undang ketenagakerjaan
Kamis, 09-08-2018 - 16:08:56 WIB
SiagaOnline.com, Meranti ~ Tuntutan empat belas (14) karyawan PT. National Sago Prima (NSP) yang menjadi korban mutasi kerja secara sepihak hingga berlanjut ke komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Pasalnya mutasi yang dilakukan pihak mangement perusahaan tidak memandang kaidah yang tertuang di Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua PC FSP. RTMM-SPSI, Ibrahim Munir dalam hearing dengan DPRD Kepulauan Meranti, bersama Karyawan dan Ketua Pimpinan Unit Kerja perusahaan tersebut. Menurut Ibrahim, "Yang menjadi tuntutan karyawan PT. NSP ini sudah memenuhi unsur sesuai Undang Undang. Karena sebab dari mereka menolak mutasi ini di lakukan adalah tanpa adanya musyawarah guna memperhatikan kesiapan fisik dan mental pekerja dan beradaptasi dengan pekerjaan baru. Untuk Mutasi karyawan, pihak perusahaan harus mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan, Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum".ujar Ibrahim
"Mutasi merupakan hal yang pernah terjadi di berbagai perusahaan, tapi biasanya mutasi dilakukan hanya dalam satu perusahaan dari suatu bagian ke bagian yang lain. Tapi berbeda yang terjadi diperusahaan pengolahan sagu terbesar di Kabupaten Meranti ini, yaitu memutasikan tenaga kerja harian lepas, karyawan harian tetap dan karyawan tetap keperusahaan yg berada di daerah pontianak dan palembang, tanpa memperhatikan dasar pendidikan, sekill dan keahlian yang serba dalam keterbatasan". tambah Ibrahim.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Unit Kerja, L. Nainggolan "Penolakan mutasi tersebut di karenakan pihak management perusahaan sama sekali tidak mengindahkan hak-hak karyawan, dijelaskan pada undang-undang ketenagakerjaan, mutasi harus memperhatikan jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan, bukan mengedepankan kepentingan perusahaan yang tak lebih dari upaya mengefisiensi karyawan".
"Sebenarnya tuntutan para karyawan korban mutasi sepihak ini tidak berlebihan karena sesuai dengan hak para karyawa sesuai Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang - Undang 13/2003. Pihak perusahaan tidak ada itikat baik untuk memutasikan karyawan sesuai dengan Undang-Undang, Bahkan pihak perusahaan menolak untuk melakukan musyawarah bipartite, dan mengeluarkan ancaman bila menolak mutasi di anggap mengundurkan diri".kata L. Nainggolan.
Menyikapi persoalan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Marsudi mengatakan, "Dalam kesempatan ini saya di perintah oleh pimpinan untuk menerima asprirasi dari pekerja, yang hasil dari pertemuan ini nanti akan disampaikan pada pimpinan. Dan setelah mendengar penjelasan dari pekerja yang keberatan di mutasi saya selaku kelembagaan DPRD sangat memahami kondisi pekerja yang serba keterbatasan baik dari segi pendidikan maupun dari segi keterampilan serta keahlian". tutup Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. *** (Nr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :