Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
PT. NSP di duga langgar undang-undang ketenagakerjaan
Kamis, 09-08-2018 - 16:08:56 WIB
TERKAIT:
   
 


SiagaOnline.com, Meranti ~ Tuntutan empat belas (14) karyawan PT. National Sago Prima (NSP) yang menjadi korban mutasi kerja secara sepihak hingga berlanjut ke komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Pasalnya mutasi yang dilakukan pihak mangement perusahaan tidak memandang kaidah yang tertuang di Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua PC FSP. RTMM-SPSI, Ibrahim Munir dalam hearing dengan DPRD Kepulauan Meranti, bersama Karyawan dan Ketua Pimpinan Unit Kerja perusahaan tersebut. Menurut Ibrahim, "Yang menjadi tuntutan karyawan PT. NSP ini sudah memenuhi unsur sesuai Undang Undang. Karena sebab dari mereka menolak mutasi ini di lakukan adalah tanpa adanya musyawarah guna memperhatikan kesiapan fisik dan mental pekerja dan beradaptasi dengan pekerjaan baru. Untuk Mutasi karyawan, pihak perusahaan harus mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan, Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum".ujar Ibrahim

"Mutasi merupakan hal yang pernah terjadi di berbagai perusahaan, tapi biasanya mutasi dilakukan hanya dalam satu perusahaan dari suatu bagian ke bagian yang lain. Tapi berbeda yang terjadi diperusahaan pengolahan sagu terbesar di Kabupaten Meranti ini, yaitu memutasikan tenaga kerja harian lepas, karyawan harian tetap dan karyawan tetap keperusahaan yg berada di daerah pontianak dan palembang, tanpa memperhatikan dasar pendidikan, sekill dan keahlian yang serba dalam keterbatasan". tambah Ibrahim.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Unit Kerja, L. Nainggolan "Penolakan mutasi tersebut di karenakan pihak management perusahaan sama sekali tidak mengindahkan hak-hak karyawan, dijelaskan pada undang-undang ketenagakerjaan, mutasi harus memperhatikan jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan, bukan mengedepankan kepentingan perusahaan yang tak lebih dari upaya mengefisiensi karyawan".

"Sebenarnya tuntutan para karyawan korban mutasi sepihak ini tidak berlebihan karena sesuai dengan hak para karyawa sesuai Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang - Undang 13/2003. Pihak perusahaan tidak ada itikat baik untuk memutasikan karyawan sesuai dengan Undang-Undang, Bahkan pihak perusahaan menolak untuk melakukan musyawarah bipartite, dan mengeluarkan ancaman bila menolak mutasi di anggap mengundurkan diri".kata L. Nainggolan.

Menyikapi persoalan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Marsudi mengatakan, "Dalam kesempatan ini saya di perintah oleh pimpinan untuk menerima asprirasi dari pekerja, yang hasil dari pertemuan ini nanti akan disampaikan pada pimpinan. Dan setelah mendengar penjelasan dari pekerja yang keberatan di mutasi saya selaku kelembagaan DPRD sangat memahami kondisi pekerja yang serba keterbatasan baik dari segi pendidikan maupun dari segi keterampilan serta keahlian". tutup Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. *** (Nr)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • PT. NSP di duga langgar undang-undang ketenagakerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved