Selasa, 21 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Terkait Pemberitaan Oknum Guru Selingkuh, Diduga Yusmen buat Laporan Bohong dan Tidak Tepat Sasaran
Selasa, 23-10-2018 - 01:00:46 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 


SiagaOnline.com, Meranti - Merasa risih dan tak terima dengan pemberitaan terkait dugaan kasus asusila terhadap dirinya, dan telah diterbitkan Media ini beberapa waktu lalu, oknum guru SMA Negeri 1 Selatpanjang, nekat membuat laporan pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti.

Laporan pengaduan yang dibuat atas nama Sdr Yusmen, terkait pemberitaan Media SiagaOnline.com pada tanggal 03 Oktober 2018. Berita yang bersumber dari pasangan selingkuhnya karena merasa dirugikan itu, menurut pelapor menyangkut UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun laporan yang dibuat pada tanggal 03 Oktober 2018 itu juga terkesan tidak sesuai mekanisme, dan tidak tepat sasaran.

Baca Juga:

Martinus Hulu selaku Pemimpin Redaksi/Penjab Media SiagaOnline.com membenarkan adanya laporan itu berdasarkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kepulauan Meranti, dengan nomor:B/483/X/2018/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2018, yang ditunjukkan kepada Pimpinan Redaksi Media SiagaOnline,com.

"Benar adanya laporan tersebut kepada wartawan kami, tetapi laporan tersebut dinilai sama sekali tidak mengindahkan mekanisme yang berlaku, yaitu penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Tetapi pelapor tidak bisa melakukan hal ini karena tidak bisa menunjukkan bukti ketidakbenaran berita tersebut,"jelas Martin, Senin (22/10/18) diruang kerjanya.

Adapun laporan pengaduan yang disampaikan Yusmen (Pelapor)  ke Polres Kepulauan Meranti dikarenakan dirinya tidak merasa melakukan perselingkuhan seperti yang telah diberitakan media SiagaOnline.com. Hal ini dijelaskan, Angga selaku penyidik Reskrim Polres Kepulauan Meranti saat menyerahkan surat Permintaan keterangan terhadap saya, Kamis (18/10/18), cakap Martin meniru penjelasan Angga.

Dengan adanya laporan ini, dapat dikatakan juga pelapor mengada-ngada, secara tidak langsung dia mengatakan Media kita menyiarkan berita bohong kepada publik, dia sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan, karena terkait pemberitaan tersebut kita mengantongi beberapa bukti data yang membenarkan berita tersebut, yaitu selain chatingan WhatsAppnya, rekaman pengakuan pasangannya, photo lagi bemesraan, juga pasangannya siap memberikan keterangan bila diperlukan, tambahnya.


Martinus menegaskan atas laporan pengaduan Yusmen kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim yang diduga telah menuduhkan Media SiagaOnline.com beserta wartawannya melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karna dalam hal ini kita merasa telah dirugikan oleh Yusmen_red (Pelapor).

Lanjutnya, Martinus yang telah mengatongi UKW Utama lulusan Alumni LPDS itu sangat menyayangkan, Yusmen (Pelapor) diduga gagal paham dengan peraturan-peraturan dan perundangan yang ada dimana, UU Pers diaduk campurkan dengan UU ITE, jelas dari mana masuk delik hukumnya?, bahkan pemberitaan yang telah disajikan SiagaOnline.com ke khayalal umum sangat jelas sumbernya, ungkap Martinus yang juga Ketua Umum Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI).
        
Hal senada juga di katakan oleh Ketua Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia - Bersatu (PWRI-B) Kepulauan Meranti, Nurul Fadli menjelaskan,"adanya laporan pengaduan terhadap diri pribadi wartawan terkait sebuah pemberitaan, itu jelas tidak tepat sasaran, karena sudah diatur pada Pasal 12 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan 'penanggung jawab' adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Penjelasan di pasal ini mengatakan, setiap berita yang sudah terbit merupakan tanggungjawab penanggungjawab, bukan wartawan". kata N. Fadli.


Pelapor juga terkesan tidak memperhatikan MoU antara Dewan Pers dengan Polri sejak Februari 2012, telah menyepakati penanganan perkara berkaitan dengan dunia jurnalistik akan dilakukan oleh Dewan Pers mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalistik jika di butuhkan, namun jika terdapat dugaan perkara dibidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tambah N. Fadli lagi.

Diwaktu yang berbeda Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ngajito menurut informasi yang di terima, kejadian tersebut sudah sampai ke pihak berwajib dan masih menunggu hasilnya.

"Perkara ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian maka kita menunggu hasil penyidikan tersebut, apa hasilnya maka kita baru melaporkannya ke dinas provinsi. Untuk memberhentikan atau memindahkan itu bukan wewenang kita, kita hanya mengajukan sesuai dengan kesalahan apa," kata Najito kepada wartawan ini ketika dihubungi melalui teleponnya.

Ia juga sangat menyesalkan atas kejadian itu terutama pada kepada siperempuan yang melaporkan haipnya sendiri kepada wartawan sehingga permasalahan ini terbit dibeberapa media.

Terpisah, Akmal Khairil SH selaku Wakse Lembaga DPP Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) menanggapi terkait adanya oknum guru SMAN 1 Selatpanjang melakukan selingkuh, Akmal menegaskan hal itu tidak bisa dibiarkan harus ditindak tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), ucap Akmal lewat telfon genggamnya Senin malam (22/10/18).

Akmal mengatakan, sangat amat kita sayangkan kinerja seorang sang oknum guru YS melakukan hal seburuk itu, dan tentu perbuatan yang tak sonoh itu akan membawa mala petaka buruk terhadap dunia pendidikan kalau dilakukan pembiaran. Kita dari Lembaga PEPARA-RI terkait adanya persoalan ini akan kita sampaikan ke BKD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang kita peroleh serta pemberitaan dibeberapa media online, tutupnya.(kkc)  

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Terkait Pemberitaan Oknum Guru Selingkuh, Diduga Yusmen buat Laporan Bohong dan Tidak Tepat Sasaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved