Terkait Pemberitaan Sekda Meranti Disomasi, Sejumlah Kerabat Tanggapi
Selasa, 05-11-2019 - 12:40:05 WIB
SiagaOnline.com, Meranti - Nama Sekda Meranti, H Yulian Norwis SE MM yang dimuat dalam pemberitaan terkait Somasi Pedagang Lampu Keliling, mendapat tanggapan dari berbagai kerabat Sekda yang menganggap berita / judul berita tersebut terkesan menyudutkan posisi Sekda Meranti.
Sebagaimana diketahui bahwa kejadian utang piutang tersebut merupakan tanggung jawab dari Herman yang disebut sebagai pemenang lelang ( Pihak I ) dengan Ahmad Yani Hanafi ( PT Dunia Raya ) yang sebagaimana disebut ( Pihak II ).
"Hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Sekda Meranti, karena proses sudah selesai dan pemda sudah membayar kepada pihak pemenang yang sudah mendapat jaminan suplay dari PT Dunia Raya" tegas inisial (S), kerabat Sekda Meranti.
Berdasarkan surat pernyataan kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 9 Oktober 2019. Dimana Herman sebagai pihak pertama telah membeli lampu sebanyak 40 unit dari Ahmad Yani Hanafi sebagai pihak kedua mewakili PT Dunia Raya.
Mereka juga menyebutkan bahwa "Sekda Meranti seperti mendapat serangan character assassination terkait pemberitaan tersebut, Hal ini mendapat reaksi keras dari Kubu Sekda Meranti".
Kami akan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui motif pemberitaan tersebut, jika ada indikasi mengarah pada ‘pembunuhan karakter’ sehingga dapat memunculkan opini negatif kepada Beliau, maka akan dilaporkan sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Kubu Sekda mengatakan, bahwasanya H Yulian Norwis SE MM ( Sekda Meranti ) saat ini akan maju dalam kontestasi Pilkada Meranti 2020, sehingga kami ( media center - red ) akan mengawal seluruh pemberitaan H Yulian Norwis SE MM agar tidak ditunggangi, tutupnya.
Sebagaimana dilansir dari salah satu media online kasus ini bermula dari
Seorang pedagang lampu keliling merasa ditipu oleh Sekretaris Daerah (Sekda Kepulauan Meranti), H Yulian Norwis SE MM.
Ahmad Yani Hanafi melalui kuasa hukumnya Alazhar Yusuf SH,i MH melayangkan surat somasi terhadap Sekda Meranti dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Sekda kepada kliennya.
Alazhar menjelaskan kliennya berprofesi sebagai pedagang atau distributor lampu sorot LED impor. Dimana penjualannya dilakukan dengan berkeliling ke berbagai kota menawarkan ke instansi, perusahan, maupun perorangan.
"Pada bulan Desember 2016 klien kami berkunjung ke Kepulauan Meranti untuk melakukan pemasaran. Dan pada tanggal 20 Desember 2016 melalui adik bupati yang bernama Herman klien kami diajak ke ruangan Sekda dan bertemu Yulian Norwis untuk melakukan demo produk dan ujicoba di depan Sekda," kata Alazhar.
Untuk menyakinkan Sekda, kliennya melakukan pemasangan lampu sebanyak 10 buah yang dipasang di Kantor Bupati untuk diperlihatkan pada malam harinya. Keesokan harinya, Ahmad Yani kembali menghadap Sekda untuk mengkonfirmasi perihal lampu tersebut, dan Sekda menjawab berminat dan minta dipasangkan lagi lampu sebanyak 30 unit.
Setelah lampunya terpasang, dan digunakan dalam beberapa hari, penjual lampu itu kembali menanyakan perihal 40 unit lampu yang sudah terpasang tersebut kepada Yulian Norwis. Namun Sekda mengatakan agar dipinjamkan dulu lampunya untuk digunakan pada hari ulang tahun Kepulauan Meranti dan malam tahun baru 2017.
Atas dasar kepercayaan, penjual lampu itupun menyanggupi dan pulang ke Kampar.
"Pada bulan Mei 2017, klien kami mendapatkan musibah karena terserang penyakit jantung dan terbaring di rumah sakit selama 1,5 tahun, selama klien kami sakit tidak ada yang menghubungi, baik Herman maupun Yulian Norwis," ujar Alazhar.
Selanjutnya, pada tahun 2019, setelah sembuh, dia kembali datang ke Kepulauan Meranti mendatangi Sekda dan menanyakan perihal pembayaran lampu tersebut.
Betapa terkejutnya dia ketika Sekda mengatakan bahwa urusan telah selesai karena lampu tersebut sudah dilelang dan dimenangi oleh Herman.
Terkait dengan persoalan pembayaran, dia diminta langsung untuk mengurusinya dengan Herman. Setelah bertemu, Herman mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan kepada Sekda.
"Klien kami tidak pernah diberitahu dan lampu itu merupakan milik sendiri serta tidak menyetujui apabila lampu tersebut akan dilelang dan lampu tersebut tidak diproduksi di dalam negeri. Atas perisitiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materil dan immateril. Sampai saat ini atau sampai dengan surat somasi ini dikirimkan, Sekda belum mengembalikan lampu dan membayar kerugian," ujarnya.
Terhadap permasalahan ini, Alazhar sebagai kuasa hukum mendesak kepada Sekda Kepulauan Meranti untuk melaksanakan kewajibannya kepada kliennya dengan mendatangi Kantor Alazhar Yusuf & Partner, di Komplek kemang Jaya, Jakarta Selatan.
"Jika Sekda tidak mengindahkan somasi ini dan tidak memenuhi kewajiban maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Yulian Norwis ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis agar perkara mempunyai kekuatan hukum yang pasti," kata Alazhar.*(tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :