Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Sanksi Tegas Menanti Oknum PNS yang Nakal
Senin, 09-07-2018 - 20:48:47 WIB

TERKAIT:
   
 


SiagaOnline.com, Meranti ~ Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Alizar pastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang di berlakukan.



Hal itu di sampaikannya kepada awak media ini ruang kerjanya (09/07) ketika di minta tanggapan terkait adanya oknum PNS yang nakal berbuat mesum dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

"Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu kita tetap akan melakukan pembinaan dan memberi sanksi dalam setiap pelanggaran sesuai tingkat dan jenis kesalahan yang di lakukan". ujar Alizar.



"Kalau kejahatan penipuan yang di lakukan itu tetap ke polisi dulu sebagai proses penyelidikan terhadap kejahatan yang di lakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut, nanti setelah itu baru ke kami dan akan memberikan sanksi sesuai kejahatan yang di lakukan. Selain itu kalau untuk kejahatan selingkuh itu akan kita lakukan pembinaan, yaitu kita mutasi kan dulu, atau sanksi lain penurunan pangkat misalnya". tambah Alizar.

Di tempat terpisah, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kepulauan Meranti Mahfur, juga menjelas kan bahwa PNS harus bisa memberikan contoh prilaku yang baik kepada masyarakat.

"Penipuan dan perselingkuhan adalah sama-sama kejahatan. Maka hal ini sangat tidak pantas di lakukan, apa lagi oleh seorang abdi negara yang di tuntut berprilaku disiplin agar dapat di contohi. Apa jadinya negeri ini kalau mereka yang di gaji dengan uang rakyat tetapi berkelakuan merusak dan meresah kan rakyat. Prilaku semacam ini harus mendapat tindakan tegas sebagai efek jera dari atasannya, agar tidak di ikuti yang lainnya". kata Mahfur



Selain itu sekretaris FKUB ini juga menjelas kan, "Bukan hanya penipuan yang ada sanksi pidananya, perselingkuhan juga dapat di pidanakan, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Kesusilaan sebagaimana diatur pada
Pasal 184 KUHP tentang perzinahan yang diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan, apabila terbukti telah melakukan perzinahan yang masing-masing masih terikat atas perkawinan yang sah". tutup Mahfur. ***(Nr)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Sanksi Tegas Menanti Oknum PNS yang Nakal
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved