Sanksi Tegas Menanti Oknum PNS yang Nakal
Senin, 09-07-2018 - 20:48:47 WIB
SiagaOnline.com, Meranti ~ Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Alizar pastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang di berlakukan.
Hal itu di sampaikannya kepada awak media ini ruang kerjanya (09/07) ketika di minta tanggapan terkait adanya oknum PNS yang nakal berbuat mesum dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
"Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu kita tetap akan melakukan pembinaan dan memberi sanksi dalam setiap pelanggaran sesuai tingkat dan jenis kesalahan yang di lakukan". ujar Alizar.
"Kalau kejahatan penipuan yang di lakukan itu tetap ke polisi dulu sebagai proses penyelidikan terhadap kejahatan yang di lakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut, nanti setelah itu baru ke kami dan akan memberikan sanksi sesuai kejahatan yang di lakukan. Selain itu kalau untuk kejahatan selingkuh itu akan kita lakukan pembinaan, yaitu kita mutasi kan dulu, atau sanksi lain penurunan pangkat misalnya". tambah Alizar.
Di tempat terpisah, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kepulauan Meranti Mahfur, juga menjelas kan bahwa PNS harus bisa memberikan contoh prilaku yang baik kepada masyarakat.
"Penipuan dan perselingkuhan adalah sama-sama kejahatan. Maka hal ini sangat tidak pantas di lakukan, apa lagi oleh seorang abdi negara yang di tuntut berprilaku disiplin agar dapat di contohi. Apa jadinya negeri ini kalau mereka yang di gaji dengan uang rakyat tetapi berkelakuan merusak dan meresah kan rakyat. Prilaku semacam ini harus mendapat tindakan tegas sebagai efek jera dari atasannya, agar tidak di ikuti yang lainnya". kata Mahfur
Selain itu sekretaris FKUB ini juga menjelas kan, "Bukan hanya penipuan yang ada sanksi pidananya, perselingkuhan juga dapat di pidanakan, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Kesusilaan sebagaimana diatur pada
Pasal 184 KUHP tentang perzinahan yang diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan, apabila terbukti telah melakukan perzinahan yang masing-masing masih terikat atas perkawinan yang sah". tutup Mahfur. ***(Nr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :