Polres Inhil Sita 288 Handphone Ilegal Asal Batam
Indragiri Hilir | Rabu, 27 Desember 2017 08:23:26 WIB
|
Ket Gambar: Petugas lagi cek HP ilegal.
|
SiagaOnline.Com, TEMBILAHAN - Dipenghujung akhir tahun, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyita 288 Handphone Ilegal asal Kepulauan Riau (Kepri), Batam. Minggu (24/12/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka TH (28 tahun) dan AM (25 tahun) ditangkap petugas di Penginapan Gang Seni, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.
Untuk lebih lanjut, kedua tersangka merupakan warga Bisa Ayu, Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk, Kepri, TH. Tersangka 1 lagi, AM berasal dari warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Tanah Merah Brigadir Ade Mendra. Dia mengatakan, ada tamu yang menginap di Desa Tanah Merah.
TH dan AM juga dicurigai karena membawa 3 buah kotak di penginapan. Informasi dua orang tersangka itu diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, IPDA Humisar Simarmata. Saat digrebek petugas, ditemukan 3 kotak yang berisi berbagai jenis Handphone.
"Tersangka mengakui, HP berbagai merk tersebut berasal dari Batam, Kepri. Ia juga mengaku hanya jadi kurir barang ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra S.IK, Selasa (26/12/17).
Kapolres menjelaskan, semua barang ilegal tersebut sudah di limpahkan ke petugas Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. 288 HP itu diterima oleh Jayadi selaku Kepala Subseksi Intelejen, Senin (25/12) pukul 18.00 WIB.***(Har)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :