Breaking News
Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024 | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi | LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim | Lapas Muara Enim Hadiri Acara Peringatan Hari Kartini di balai Serasan Sekundang | Segudang Program Devi Maulidi Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim Sabtu, 4 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pelalawan
Kementerian LHK Tetapkan Pohon Adat Sialang Ditetapkan sebagai Flora Dilindungi
Pelalawan | Jumat, 16 April 2021 11:10:22 WIB

Pohon adat Sialang.

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pohon Adat Sialang sebagai jenis flora yang dilindungi. Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau Kabupaten Pelalawan pun telah menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

"Dalam fatwa tersebut menyebut bahwa rimba Kepungan Sialang atau Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu," kata Koordinator Jikalahari Riau Made Ali di Pekanbaru dilansir Antara, Kamis (15/4).

Penetapan ini terkait sebelumnya puluhan perusahaan di Riau tidak melindungi pohon Sialang sebagai lebah bersarang, sehingga Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.

Menurut dia, pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan aset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun.

Pohon tersebut telah tumbuh menjadi bagian dari khazanah peradaban Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.

"Karenanya fatwa tersebut patut dipatuhi karena fatwa ini juga mengatur sanksi bagi pelaku penumbangan atau perusakan pohon sialang," katanya.

Sanksi utama baik kasus penumbangan dan atau atau pengrusakan pohon Sialang adalah wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang tersebut seperti kondisi semula.

Bagi pelaku kasus penumbangan pohon Sialang, katanya, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, wajib ditunaikan atau diganti dengan denda adat, yakni wajib mengkafani pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia.

Selanjutnya, wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta per pohon.

"Berikutnya, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat," katanya.

Bagi pelaku kasus perusakan pohon Sialang, katanya lagi, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, diganti dengan denda adat yakni pertama, wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta per pohon.

Kedua, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.

"Fatwa ini menegaskan korporasi seperti APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon Sialang wajib memenuhi denda adat itu," kata Made Ali. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 22:59 WIB
Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
Rokan Hilir | Sabtu 04 Mei 2024, 20:01 WIB
Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:59 WIB
LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:58 WIB
Lapas Muara Enim Hadiri Acara Peringatan Hari Kartini di balai Serasan Sekundang
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:56 WIB
Segudang Program Devi Maulidi Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:55 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024
#2 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
#3 Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi
#4 LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim
#5 Lapas Muara Enim Hadiri Acara Peringatan Hari Kartini di balai Serasan Sekundang
#6 Segudang Program Devi Maulidi Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim
#7 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
#8 Pengadilan Negeri Gedong Tataan Menggelar Sidang
#9 Kembalikan Berkas Pendaftaran di DPD Partai Nasdem Balon Walikota Pekanbaru H Endang Disambut
#10 Tokoh Familiar di Tabagsel Dorong Kredibilitas Pers di Halal Bihalal SMSI Sidimpuan
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved