Kamis, 23 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Buruan Bayar BPJS Kesehatan, Ada Keringanan yang Berlaku Nih
Jumat, 21-08-2020 - 08:50:56 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Jakarta - Di tengah masa pandemi Corona ada insentif bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena memiliki tunggakan. Ada keringanan yang berlaku khusus di 2020.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Namun dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

"Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Kamis (20/8/2020).

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

"Ini merupakan kebijakan yang dibuat khusus oleh pemerintah terkait menghadapi pandemi COVID-19," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan denda? 
Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?

Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

"Betul, bukan denda. Denda terjadi hanya untuk rawat inap di RS, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda," ucapnya.

Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%.

"Dengan di 2020 masih 2,5%, sama dengan yang sebelumnya. Denda 5% baru di 2021," terangnya.






Sumber : Detikcom

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Buruan Bayar BPJS Kesehatan, Ada Keringanan yang Berlaku Nih
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved